KEBIJAKAN
PENATAAN SEKTOR INFORMAL
(Studi
Kebijakan Penataan PKL di Kota Sanggau Kalimantan Barat)
INFORMAL SECTOR STRUCTURE MANAGEMENT POLICY
(Study of Hawkers Structure Management Policy in Sanggau
City West Kalimantan)
Paulinus Udin1*, Imam Hanafi2,
Suryadi3
2 Program Pasca
Sarjana, Universitas Brawijaya
3Program Studi
Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan
Jl. MT. HaryonoNo. 169, Malang
ABSTRAK
Sektor informal
PKL di Kota Sanggau yang berkembang dan beraktivitas diruang publik, menjadi
problem bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sehingga dilakukan pembinaan melalui
kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau. Berkenaan dengan itu,
maka tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penataan PKL di
Kota Sanggau. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif.
Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan
kunci (key informan) yang memahami permasalahan serta melakukan
observasi dan dokumentasi terkait dengan PKL. Analisis data dilakukan secara
deskriptif berkaitan dengan kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota
Sanggau. Untuk keberhasilan implementasi kebijakan penataan
sektor informal PKL, Pemerintah Kabupaten Sanggau hendaknya mengambil
langkah strategis dengan membuat kebijakan yang aspiratif dan akomodatif sesuai
kebutuhan PKL dan pemerintah daerah, yaitu membangun sarana prasarana pasar
yang strategis, penguatan kelembagaan PKL dan melakukan penertiban
dini terhadap PKL yang baru beraktivitas ditempat kepentingan umum sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian dini.
Kata kunci : Kebijakan, Implementasi,
sektor informal PKL.
ABSTRACT
Development of hawkers informal
sector in Sanggau City is uncontrolled and disturbing public order and city’s
aesthetic, so it needs management.
The research purpose is finding out about how the policy of
hawkers management in Sanggau City. Research method uses qualitative approach
and data collection via interview, observation, and documentation to find out
and receiving descriptive and natural images about phenomena related with
hawkers management in Sanggau City.
Government of Sanggau Regency stated regional registration
Number 2 year 2009 about Public Order as the law base for hawkers informal
sector management in Sanggau City. Implementation for hawkers management as
expected haven’t received optimum result. That’s why Sanggau Regency government
needs to take strategic step, which is involving hawkers society in creating,
socializing and implementing policy, creating hawkers institution and build
strategical market and do intensive arrangement and intensive monitoring to
hawkers activities in the city for public interest.
Keywords: Policy, Implementation, Informal Sector.
Paulinus Udin
HP. 081352238876
Alamat : Jurusan Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan,
Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono, Malang
PENDAHULUAN
Kabupaten
Sanggau merupakan Kabupaten yang secara geografis terletak ditengah wilayah
Propinsi Kalimantan Barat dengan Ibukota Sanggau. Secara administrasi,
Kabupaten Sanggau meliputi luas wilayah 12.858 Km2 atau 12,48 dari luas wilayah
Propinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari 15 kecamatan, 6 kelurahan, 156
desa dan penduduk berjumlah 402.309 jiwa dengan kepadatan 32 jiwa/Km2 (BPS
Kab. Sanggau Juni 2012).
Sebagai Ibukota Kabupaten, Sanggau
merupakan kota yang strategis, dilalui oleh jalan lintas Kabupaten dalam
Propinsi Kalimantan Barat dan jalan lintas Negara menuju Sarawak Malaysia
Timur. Seiring dengan perkembangan pembangunan dan perkembangan sosial ekonomi
serta letaknya yang strategis, mendorong berkembangnya sektor perdagangan
baik formal maupun sektor informal PKL. Fakta keberadaan sektor informal PKL membawa
dampak ekonomi yang positif, karena merupakan lapangan kerja bagi masyarakat
menengah kebawah.
Menurut Hariyono (2007), keberadaan
sektor informal PKL selain membawa dampak terhadap perputaran ekonomi
perkotaan, lebih tahan terhadap dampak krisis moneter, walaupun disatu sisi
menimbulkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan lalulintas dan
kebersihan lingkungan kota, dimana PKL itu beraktivitas.
Adapun Ciri-ciri sektor informal
menurut Wirosardjono (1979) dan Todaro dan Abdullah (1991) sebagaimana disimpulkan
oleh Hariyono (2007) adalah: 1) Modal maupun omzetnya kecil 2) Peralatan dan
perlengkapan yang digunakan sederhana, 3) Mudah dimasuki dan tidak mempunyai
tempat tetap serta mudah dipindahkan oleh aparat berwenang, biasanya menempati
lokasi tertentu di sepanjang jalan, trotoar dan fasilitas umum, 4) Umumnya
kegiatan dilakukan oleh dan melayani masyarakat ekonomi lemah, 5) Relatif tidak
membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus, sehingga dapat menyerap
bermacam-macam angkatan kerja, 6) Setiap satuan usaha memperkerjakan sedikit
tenaga kerja, 7) Bertujuan sebagai lapangan kerja alternatif untuk memperoleh
penghasilan dan bertahan hidup.
Bertolak belakang dengan sektor formal
yang umumnya mempunyai ciri-ciri 1) Padat modal dengan omzet dan beroirientasi
memperoleh keuntungan yang besar-besarnya, 2) Sulit untuk dimasuki dan umumnya
untuk masyarakat menengah atas, 3) Umumnya tergantung kepada sumber daya dan
teknologi impor, 4) Beroperasi berskala yang luas, 5) Membutuhkan tenaga kerja
yang berasal dari pendidikan formal, dan 6) Pasar diberikan proteksi secara
resmi (mulai dari tarif, kuota, ijin perdagangan/SITU/SIUP, sampai pajak),
Hariyono (2007).
Berbeda dengan sektor formal yang
umumnya berusaha secara teratur, namun karakteristik PKL umumnya menempati
ruang publik dan fasisilitas umum perkotaan, sehingga dianggap mengganggu
ketertiban umum dan keindahan kota (Hariyono, 2007). Timbulnya masalah
perkotaan dengan terganggunya ketertiban umum, mendorong pemerintah melakukan
penataan PKL dengan menetapkan kebijakan penataan sektor informal PKL.
Secara teoritis, kebijakan merupakan
suatu yang diambil atau tidak diambil, yang dilakukan atau tidak dilakukan
pemerintah mempunyai tujuan dan dampak serta bukan semata-mata pernyataan
keinginan pemerintah, (Thomas R. Dye 1978). Dan menurut Easton (Islamy,
1997) bahwa, kebijakan negara (pemerintah) merupakan pengalokasian nilai-nilai
secara paksa (syah) kepada dan melibatkan seluruh anggota masyarakat.
Berkaitan dengan ini, Pemerintah
Kabupaten Sanggau menetapkan kebijakan penataan sektor informal PKL yang
tertuang dalam Rencana Strategis instansi terkait periode tahun 2009-2014.
Kebijakan dimaksud sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten
Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Perda dimaksud secara umum
mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam aktivitasnya
dapat menjaga dan memelihara ketertiban umum di Kabupaten Sanggau. Dalam
konteks ini pemerintah sesuai dengan fungsinya menurut Osborne & Gaebler, (1996)
mengatakan, fungsi pengaturan oleh pemerintah yang bersifat pembinaan, dalam
rangka mendorong partisipasi dan mengendalikan aktivitas masyarakat yang dibuat
dalam bentuk kebijakan publik.
Penerapan kebijakan penataan PKL di
Kota Sanggau baik langsung maupun tidak langsung adalah untuk membantu
pembinaan dan pengaturan PKL, namun penataan yang dilakukan dengan kegiatan
penertiban (relokasi) justru menimbulkan permasalahan baru. Berkaitan
dengan permasalahan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota
Sanggau. Penerapan atau implementasi kebijakan menurut William & Elmore
(Sunggono, 1994) ada empat tahapan yaitu Kebijakan, Proses Implementasi, Hasil
Kebijakan dan Dampak Akhir Kebijakan.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif, untuk menemukan dan memperoleh gambaran yang bersifat
deskriptif dan alamiah tentang kebijakan dan pelaksanaan penataan sektor
informal PKL di Kota Sanggau, Kalimantan Barat.
Penelitian kualitatif selain dapat mengungkapkan peristiwa-peristiwa yang riil,
diharapkan juga dapat mengungkapkan fenomena-fenomena yang terjadi terkait
dengan permasalahan penelitian, (Lincoln dan Guba, 1985). Sehingga
akan diperoleh suatu rumusan atau saran khususnya untuk keberhasilan
pelaksanaan kegiatan penataan PKL di Kota Sanggau selanjutnya.
Lokus Penelitian dan Fokus Penelitian
Penelitian dilakukan sejak bulan
Oktober 2012 sampai dengan Januari 2013, pada instansi pemerintah terkait
dengan kebijakan penataan sektor informal PKL yaitu Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sanggau, serta PKL di Kota Sanggau.
Sumber Data
Sumber data berupa keterangan dari
aparat pemerintah daerah terkait (stakeholders) sebagai informan kunci (key
informan), terdiri dari Kepala Dinas dan Kabid Pasar, Kasi Pembinaan Pasar
dan Kasi Sarana dan Prasarana Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Koperasi Kabupaten Sanggau, Kepala dan Kasi Operasi Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sanggau, PKL dan masyarakat konsumen, serta dokumentasi
yang berhubungan atau memiliki relevansi dengan kebijakan penataan sektor
informal PKL.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data
dan informasi dilakukan melalui wawancara mendalam dengan sumber data tersebut
diatas (key informan), dengan mendatangi instansi terkait
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Sanggau untuk memperoleh data dan informasi terkait dengan
kebijakan penataan PKL (getting in). Melakukan observasi (Non
Partisipan) dilokasi penelitian untuk mengamati perilaku atau
aktivitas aparat Sat. Pol.PP, PKL, beberapa pemilik pertokoan dan
masyarakat konsumen/pembeli (getting along). Selanjutnya melakukan
pengelompokan data, informasi dan dokumentasi yang sesuai dengan fokus
penelitian (logging the data).
Teknik Analisis
Data
Data dianalisis
interaktif, yaitu data yang hasil wawancara, observasi dan dokumentasi,
disajikan secara deskriptif, sehingga diperoleh hasil yang lebih
sederhana, ringkas dan jelas mengenai permasalahan penelitian. Analisis
interaktif menggunakan metode analisis kualitatif dari Dabbs 1982 (Faisal,
2001), sebagai berikut :
Reduksi data, yaitu
perangkuman data penelitian menjadi laporan lengkap, dengan memilih data yang
pokok terkait dengan fokus penelitian, display atau penyajian data yaitu
data-data yang diperoleh dilapangan disajikan atau digambarkan apa adanya
tanpa mengurangi maskud dan makna keterangan dari sumber informasi (key
informan), Penggambaran dan Penarikan kesimpulan yaitu melakukan
verifikasi selama proses pengumpulan data penelitian, untuk dianalisis guna
menemukan kesimpulan hasil penelitian.
Keabsahan Data
Dalam
penelitian kualitatif, terdapat kriteria yang diperlukan untuk melihat
derajat kepercayaan atau kebenaran hasil penelitian, menurut Lincoln dan Guba
(1985), yaitu :
Derajat
kepercayaan (Credibility), yaitu kriteria untuk melakukan “triangulasi”
memilih berbagai sumber data yang sesuai dengan fokus penelitian dan metode
pengumpulan data, serta berdiskusi dengan pihak lain yang mempunyai pengetahuan
tentang permasalahan penelitian untuk memberikan masukan ataupun kritik mulai
dari proses penelitian sampai penyusunan hasil penelitian (peer debriefing).
Keteralihan (Transferability),
yaitu kriteria ini untuk melihat kecocokan situasi dan kondisi yang
dihadapi, untuk berusaha mencari dan mengumpulkan data kejadian empiris dalam
konteks yang sama. Ketergantungan (Defendability), yaitu
melakukan diskusi atau konsultasi bertahap dengan pembimbing berkaitan dengan
keocokan dan kelengkapan data hasil penelitian lapangan.
Kepastian (Confermability),
yaitu kepastian data yang obyektif, diperoleh dan ditentukan dengan
cara melakukan pemeriksaan dan pelacakan (pembandingan) suatu kebenaran hasil
penelitian, yang disebut sebagai “audit trail”.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Pertumbuhan Sektor Informal PKL di
Perkotaan
Kota Sanggau
secara administratif merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapuas dengan
jumlah penduduk per Juni tahun 2012 berjumlah 41.521 jiwa. Luas wilayah Kota
Sanggau adalah 3.726,6 M2 atau 37,246 Ha, terdiri dari 6 (enam) kelurahan dan 1
(satu) desa, yaitu Kelurahan Beringin, Ilir Kuta, Tanjung Sekayam, Tanjung
Kapuas, Sei Sengkuang dan Bunut, serta Desa Sei Mawang, (Monograpi Kec.
Kapuas Semester II 2012).
Kota Sanggau
sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan perekonomian khususnya sektor
perdagangan dengan letaknya yang strategis dilalui jalan lintas antar kabupaten
di Propinsi Kalimantan Barat, mendorong berkembangnya sektor informal
PKL. Pertumbuhan PKL di Kota Sanggau selain
didorong oleh tuntutan ekonomi masyarakat setempat yang menjadi PKL, juga
didorong adanya urbanisasi, transmigrasi dan tumbuhnya angkatan kerja baru yang
tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja yang sesuai, sehingga mereka
memilih menjadi PKL sebagai lapangan kerja alternatif dan memiliki peluang
untuk memperoleh penghasilan.
Seperti yang
diungkapkan oleh Hayat, (2003) mengatakan, pertumbuhan PKL sebagai akibat dari
kurang tersedianya lapangan kerja yang sesuai, juga didorong oleh semakin
tingginya arus urbanisasi dan transmigrasi. Menjadi PKL sebagai pilihan
lapangan kerja yang lebih mudah untuk memperoleh penghasilan.
Pendapat senaada dinyatakan oleh Hidayati (2007), disamping karena
akibat krisis ekonomi dan PHK, perkembangan PKL juga didorong oleh adanya
urbanisasi dan transmigrasi, yang memilih sektor informal sebagai lapangan
kerja alternatif untuk memperoleh penghasilan. Juga dikatakan oleh Hidayat
(1998), bahwa sektor informal muncul berhubungan dengan besarnya populasi dan
pertumbuhan angkatan kerja yang tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian
dan ketersediaan lapangan kerja dalam suatu wilayah.
Terjadinya arus
urbanisasi dan transmigrasi penduduk dari desa ke kota atau antar kota dan atau
propinsi menurut Ihsan dan Susetyo (2013), didorong oleh niat untuk mencari
nafkah dan memperbaiki taraf hidup yang layak, karena kondisi didaerahnya
secara sosial ekonomi terkadang sangat sulit untuk mencapai harapan hidup yang
lebih layak, dengan modal nekat, tekat dan minim/tanpa modal atau sumber daya
yang dimiliki. Sehingga mereka banyak bergelut pada lapangan kerja sektor
informal khususnya PKL sebagai pilihan kerja untuk memperoleh penghasilan untuk
bertahan hidup dikota.
Fakta bahwa
kota sebagai pusat urban membuat wajah dan masyarakat kota menjadi
pluralistik. Termasuk keberadaan PKL yang berasal dari berbagai daerah
dan latar belakang. Keberagaman pelaku sektor informal,
Sarjono, (2005) mengatakan “mereka berasal dari berbagai daerah, suku, adat
istiadat dan juga agama. Entitas ini memiliki aktivitas yang sama, yakni
berdagang pada tempat-tempat yang tidak semestinya dalam tata letak kota untuk
melakukan ativitas sosial dan ekonomi”. Begitu juga dengan pendapat Lamba
(2011) mengatakan, pelaku sektor informal PKL, disamping dari masyarakat
setempat yang mengeluti aktivitas sektor informal, mereka juga berasal dari
berbagai daerah dan latar belakang.
Defenisi
tentang Sektor Informal PKL
Masyarakat umum
menengah kebawah memandang sektor informal PKL sebagai salah satu solusi untuk
bertahan hidup. Bagi pelakunya, beraktivitas disektor informal merupakan
lapangan kerja yang berpeluang untuk memperoleh penghasilan, disamping sebagai
sarana belajar berusaha menjadi pengusaha. Sedangkan bagi masyarakat menengah
kebawah, keberadaan PKL sangat membantu dalam memperoleh kebutuhan rumah tangga
dengan harga barang yang terjangkau sesuai kemampuannya dan masih dapat
dilakukan tawar menawar harga. Misalnya membeli bumbu masakan Masako atau
bawang, jika ditoko resmi umumnya menjual secara lusinan atau kiloan, tetapi
belanja pada PKL disesuaikan dengan kondisi keuangannya, misalnya beli masako
satu atau dua bungkus dan bawang satu atau dua ons. Sehingga PKL menjadi tujuan
belanja masyarakat, terutama ibu rumah tangga.
Terdapat defenisi-definisi tentang
sektor informal PKL, seperti dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan No. 23/MPP/Kep/I/1998 tentang Lembaga-lembaga
Perdagangan, mendefenisikan PKL termasuk pedagang sektor informal, yaitu
perorangan yang melakukan penjualan barang-barang dagangan dengan lokasi
menggunakan/memanfaatkan jalan/ trotoar dan tempat untuk kepentingan umum lain
yang bukan miliknya. Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41
Tahun 2012, mendefenisikan PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha
perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak,
menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan
bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak
menetap.
Radjiman (1983) mendefenisikan PKL
adalah “segala bentuk usaha pemasaran barang dan jasa yang dilakukan oleh
perorangan atau kelompok masyarakat pedagang kecil, beraktivitas di kiri-kanan
jalan utama kota, trotoar pejalan kaki maupun teras pertokoan yang
seharusnya sebagai sarana tempat kepentingan umum atau publik, (Ardianto,
2003).
Bagi PKL pilihan untuk menempati ruas
jalan merupakan langkah rasional praktis untuk menggaet pembeli. Mereka
menyadari berjualan di ruas jalan tidak dibenarkan dan menyadari resiko jika
sewaktu-waktu akan ditertibkan oleh aparat berwenang, (Karnaji, 2011). PKL
memilih pola penyebaran memanjang (Linear Concentration) mengikuti ruas
jalan atau jalan penghubung, karena aksesibilitasnya tinggi sehingga berpotensi
besar mendatangkan konsumen, Mc.G. Teung (Iswanto, 2007). Pendapat
senada, Hermin (2008) mengatakan, dari segi aksesibilitas PKL memilih berjualan
di pinggir ruas jalan karena strategis dan memudahkan dalam mencapainya.
PKL di Kota Sanggau
Keadaan sektor
informal PKL di Kota Sanggau berdasarkan data Dinas Perindagkop per Desember
2012 berjumlah 417 orang, terdiri dari PKL tetap sebanyak 322 orang dan
pedagang Jarai (temporer) berjumlah 95 orang. PKL tetap adalah PKL yang secara
rutin setiap hari berjualan pada tempat yang tetap. Barang dagangan umumnya
tetap, antara pedagang buah-buahan, Pakaian (baru maupun bekas), Sayur mayur,
alat rumah tangga, VCD, dan jenis barang produksi lainnya.
Sedangkan pedagang jarai adalah PKL temporer yang berjualan menggunakan
jarai (ambin) dan barang jualan terbatas pada isi jarai. Terkait dengan
peralatan berdagang semacam ini, (Wirosardjono, 1979., Todaro dan Manning,
1991) mengatakan, PKL umumnya beraktivitas menggunakan peralatan dan
perlengkapan sederhana, dengan modal kecil dan omzet kecil, serta waktu yang
tidak tetap.
Berbeda dengan
PKL secara umum, pedagang Jarai merupakan pedagang tradisional yang berjualan
umumnya mulai 07.00 pagi sampai barang dagangannya laku terjual atau maksimal
jam 13.00 siang. Jika tidak habis terjual, maka akan dijual kepada
pengepul dengan harga yang relatif murah dan barter, karena mereka harus pulang
ke Kampungnya masing-masing sesuai jam keberangkatan angkutan pedesaan. Mereka
berasal dari kampung yang terdekat sekitar Kota Sanggau, yaitu Kampung
Pana, Majau, Entakai I, Entakai II, Kelampai, Periji, Sei Mawang, Sei Ranas,
Dokuk dan Mensarang.
Barang dagangan
mereka juga berbeda dalam setiap waktu tergantung pada siklus alami yang
bersifat musiman. Barang dagangan PKL tradisional di Kota Sanggau
bervariasi, dikala musim buah, maka barang dagangan umumnya buah-buahan hasil
tembawang (kebun buah tradisional/lokal) seperti durian, pekawai/sejenis durian
warna kekuningan, manggis, mangga, langsat/duku/rambai dan aneka jenis
buah-buahan hutan antara lain sentolang, tampai, kemayau, asam payak, asam
kandis, dan beberapa jenis buah lainnya. Sedangkan jenis sayuran antara
lain berupa rebung, pakis, umbut, peringgi, kundur, timun dan sawi
kampung/lokal, kunyit, jahe, lengkuas, tipo dan beberapa jenis sayuran lainnya.
Aktivitas
pedagang tradisional seperti pedagang Jarai tersebut diatas, Manning, (Hariyono,
2007) mengatakan, aktivitas pedagang tradisional umumnya mengandalkan sumber
daya lokal yang mereka miliki, baik peralatan, modal maupun barang
dagangannya. Pemanfaatan hasil sumber daya alam yang tersedia dengan
peluang yang ada, mendorong pedagang tradisional di Kota Sanggau
untuk berjualan dengan maksud memperoleh pendapatan tambahan, disamping
penghasilan sebagai petani ladang, karet dan sawit yang tidak menentu.
Terkait dengan ini, dikatakan bahwa, umumnya motivasi pelaku sektor informal
biasanya untuk mendapatkan penghasilan yang bertujuan hanya untuk bertahan
hidup (survive), bukan untuk memperoleh keuntungan besar, (Todaro,
Abdullah, Manning, 1991). Dengan adanya peluang pasar yang dimiliki pedagang
tradisional mampu mendukungnya untuk bertahan. Karena pedagang tradisional
tetap memiliki pangsa pasarnya tersendiri, (Hariyono, 2007).
Peran Perempuan Sektor Informal
PKL di Kota
Sanggau menurut jenis kelamin terdiri dari 296 orang laki-laki dan 121 orang
perempuan (Sumber Dinas Perindagkop Kab. Sanggau). Berbeda dengan laki-laki
yang beraktivitas menjadi PKL sebagai mata pencaharian utama, maka perempuan
yang beraktivitas menjadi PKL disamping sebagai mata pencaharian dengan
membantu suami berjualan (karena ada PKL berstatus suami istri), juga untuk
menambah penghasilan rumah tangga.
Peran perempuan
yang beraktivitas menjadi PKL untuk membantu suami dan menambah penghasilan
rumah tangga, dikatakan bahwa status perkwainan dengan peran perempuan sebagai
istri yang beraktivitas pada sektor informal, dapat meningkatkan penghasilan
rumah tangga, dibandingkan ketika seorang lelaki belum menikah yang berprofesi
pada sekor informal, (Dewi, 2012). Peran ganda perempuan disamping sebagai ibu
rumah tangga, mereka juga telah terlibat di dunia kerja formal. Namun disektor
informal, perempuan lebih menyukai untuk terlibat dalam kegiatan mencari dan
menciptakan penghasilan yang dapat dikombinasikan dengan pengasuhan anak dan
pekerjaan rumah tangga, (Widarti, 2006). Pendapat senada disebutkan oleh
Hakim (2011) bahwa, keikutsertaan wanita dalam partisipasi angkatan kerja
terkait dengan kondisi tekanan ekonomi rumah tangga, yaitu ingin membantu dalam
menambah ataupun meningkatkan pendapatan keluarga.
PKL Menurut Tingkat Pendidikan
Sedangkan
menurut tingkat pendidikan, PKL di Kota Sanggau yang berpendidikan
SLTA/sederajat sebanyak 46 orang, SLTP/sederajat 68 orang, SD 80 orang
dan tidak tamat SD 223 orang. Berdasarkan data tersebut, menunjukan bahwa
mayoritas dari jumlah PKL yang terdata atau 233 dari 417 (+
55,90 %) tidak tamat SD, namun mereka dapat mengerti nilai jual barang dan
nilai uang, termasuk perhitungan barter. Terkait dengan hal ini, Wirasardjono
(1979) mengatakan bahwa, pelaku sektor informal tidak membutuhkan keahlian dan
ketertampilan khusus, sehingga dapat menyerap tenaga kerja dari berbagai
angkatan, (Hariyono, 2007), umumnya mereka bekerja sendiri/keluarga dan sedikit
yang memiliki pendidikan formal tinggi, Manning, (Hariyono, 2007), dalam
aktivitasnya, pelaku sektor informal PKL tidak memiliki keahlian atau
keterampian khusus, karena keterampilan dapat diperolehnya diluar sistem
sekolah formal, (Digdoyo, 2012).
Kebijakan, Program dan Kegiatan
Penataan Sektor Informal PKL di Kota Sanggau
Adanya
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum
sebagai dasar hukum untuk melakukan pengaturan dan penataan aktivitas PKL
di Kota Sanggau, diimplementasikan melalui kebijakan, program dan kegiatan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi terkait
pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perindagkop dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Sanggau.
Didalam Perda Kabupaten Sanggau No. 2
Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, yang terkait dengan penataan PKL terdiri
dari: Pasal 1 ayat (7) berbunyi Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu
keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan
kegiatan dengan aman, tenteram dan teratur.; ayat (32) Ketenteraman adalah
suatu keadaan yang teratur, rapi, indah dan serasi bagi warga yang melihat dan
merasakannya.
Untuk mencapai maksud pada pasal 1 ayat
(7 dan 32) diatas, maka diatur pada Pasal 2 ayat (1) berbunyi, Pemerintah
daerah wajib melaksanakan pengendalian, pengawasan, penyelenggaraan serta
pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum di dalam daerah. Pasal 4 ayat (1)
Setiap orang atau badan hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten Sanggau wajib
memelihara ketertiban dan kebersihan lingkungan. Selanjutnya Pasal 20 ayat (1
dan 2) diatur agar Setiap orang atau badan hukum dilarang : (1)
Mendirikan bangunan, kios-kios, tenda-tenda atau sejenisnya diatas trotoar,
sungai, parit saluran pembuangan air dipinggir jalan dan atau diatas badan
jalan, diatas tanah fasilitas umum untuk berjualan/berdagang atau untuk
kepentingan yang lain kecuali dengan ijin Bupati; (2) Meletakan atau menumpuk
barang-barang, peti-peti keranjang dan benda-benda lainnya diatas trotoar, kaki
lima, dipinggir jalan dan atau keperluan lainnya.
Terkait dengan kebijakan terhadap sektor
informal, McGee dan Yeung, (Maryuni, 2007), menawarkan tiga alternatif model
kebijakan, yaitu kebijakan relokasi, kebijakan struktural, dan kebijakan
edukatif. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap sektor informal PKL
di Kota Sanggau melalui Perda No. 2 Tahun 2009 tersebut, merupakan salah satu
wujud pendekatan struktural, yaitu adanya ketentuan tempat berdagang dan tempat
yang dilarang untuk berdagang. Sehingga akan tercipta suasana kota yang bersih,
tertib dan teratur, tanpa mengorbankan aktivtas sektor informal PKL (Maryuni,
2007).
Kebijakan Penataan Sektor Informal PKL
di Kota Sanggau
Untuk mengimplementasikan Perda No. 2
tahun 2009 tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Sanggau merumuskan kebijakan,
program dan kegiatan yang dituangkan kedalam Renstra Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2009-2014. Berdasarkan Renstra Dinas Perindagkop Kabupaten
Sanggau, penataan PKL dilakukan melalui kebijakan peningkatan kualitas PKL dan
Pedagang Asongan di Kabupaten Sanggau, dengan program pembinaan PKL dan
Pedagang Asongan dalam bentuk kegiatan penyuluhan peningkatan disiplin PKL dan
Pedagang Asongan di Kabupaten Sanggau (Renstra Dinas Perindagkop 2009-2014).
Pada Renstra Kantor Sat. Pol. PP
Kabupaten Sanggau, penataan sektor informal PKL dilakukan melalui kebijakan
Peningkatan ketertiban umum dan keamanan lingkungan di Kabupaten Sanggau,
dengan program peningkatan keamanan lingkungan di Kota Sanggau, dalam bentuk
kegiatan pengendalian keamanan pasar di kota Sanggau dan kegiatan penertiban
dan relokasi PKL di Kota Sanggau (Renstra Kantor Sat.Pol.PP
2009-2014).
Jika dilihat dari kebijakan, program
dan kegiatan kedua instansi terkait diatas, maka kebijakan penataan PKL di
Kabupaten Sanggau telah mengandung unsur pembinaan dan pemberdayaan, pemahaman
aturan berusaha melalui penyuluhan, serta langkah penertiban dengan relokasi
PKL dan pengawasan keamanan pasar. Bertolak pendapat McGee dan Yeung
(1997) diatas, mengatakan bahwa kebijakan relokasi bertujuan sebagai
tindakan penataan dengan pemindahan lokasi berjualan ke tempat yang disediakan,
kebijakan struktural berupa pembuatan Perda yang mengatur aktivitas PKL, dan
kebijakan edukatif bertujuan untuk pembinaan dan pengembangan PKL. Dengan
demikian maka suatu kebijakan yang dibuat mempunyai tujuan yang hendak dicapai
(Maryuni, 2007).
Berkaitan dengan itu
menurut Islamy (1997) bahwa, tujuan ditetapkannya kebijakan merupakan tindakan
yang berorientasi pada tujuan dan didasarkan pada peraturan perundangan
yang bersifat otoritatif. Pada era otononi daerah saat ini,
kebijakan disetiap daerah dalam menangani PKL berbeda menurut karakteristik PKL
dan daerah masing-masing, (Hariyono, 2007), namun menurut (Asiyah’,2012),
kebijakan sektor informal intinya sama yaitu untuk penertiban PKL dan penataan
lingkungan perkotaan. Sementara menurut pendapat
(Hidayati, 2007), Kebijakan penataan PKL dapat dilakukan melalui kebijakan
pemberdayaan sehingga PKL dapat mengembangkan diri dan memperkuat usahanya.
Sedangkan Hariyono (2007), menyebutkan bahwa, kehadiran PKL perlu dilakukan
dengan kebijakan penataan melalui pengkaflingan area usaha dengan ukuran
tertentu, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas
kendaraan dan orang, sehingga kesan kumuh dan semrawut tidak ada atau
dikurangi.
Sedangkan Tamba dan Sijabat (2006),
menawarkan konsep pemberdayaan PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Surakarta, yakni pemberdayaan PKL yang dilakukan dengan pendekatan pengembangan
sarana usaha yang diiringi dengan upaya transformasi sektor informal menjadi
sektor formal. Atau kebijakan formalisasi PKL oleh Pemerintah Surakarta
(Hariyono, 2007). Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja telah
mengembangkan pembinaan sektor informal dengan empat pendekatan, yaitu
mendorong usaha informal menjadi formal, meningkatkan kemampuan usaha sektor
informal yang sama, menyiapkan lokasi baru bagi usaha sektor informal yang
menimbulkan kerugian sosial dan mengalihkan usaha yang kurang memiliki prospek
kebidang usaha yang lebih prospektif, (Tobing, 2002).
Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan, Pemerintah Kabupaten Sanggau mengalokasikan sejumlah dana bagi
intansi terkait diatas. Untuk Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau
dialokasikan dana untuk kegiatan penyuluhan peningkatan disiplin PKL dan
Pedagang Asongan pada tahun 2010 sebesar Rp. 41.270.000,00., tahun 2011 sebesar
Rp. 40.984.200,00 dan tahun 2012 tidak teralokasi (DPA APBD Dinas Perindagkop
2010-2012).
Sedangkan
pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan pasar, penertiban dan relokasi
PKL pada Kantor Sat. Pol. PP dialokasikan anggaran pada tahun 2010 sebesar
Rp.58.682.340,00., tahun 2011 sebesar Rp.56.948.000,00., dan tahun 2012 sebesar
Rp. 43.665.000,00. (DPA Sat. Pol. PP tahun
2010-2012).
Alokasi dana
untuk mendukung kegiatan penataan PKL di Kota Sanggau memang belum memadai,
sehingga pelaksanaan belum maksimal. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Sanggau
konsisten mengalokasikan dana yang sesuai dengan kebutuhan yang realistis
sebagai konsekuensi dari adanya kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan.
Adanya
konsekuensi dari suatu kebijakan dan pelaksanaan peraturan diatas diperlukan
sumber daya pendukung. Dalam hal ini, UNDP (1997), menyatakan bahwa untuk
mendukung policy and regulatory diperlukan support service yang
terdiri atas SDM, advisory service, keuangan, akses pasar,
infrastruktur, jaringan usaha, asosiasi sektoral dan teknologi, (Soejodono dan
Pertomo, 2003).
Pelaksanaan Penataan PKL di Kota
Sanggau
Penataan secara
harfiah berarti melakukan kegiatan pengaturan dan penyusunan sesuatu yang
berantakan, semrawut, tumpang tindih menjadi tertib, rapi dan indah, (Maulana
dan Amelia, 2011). Terkait dengan penataan PKL, menurut Permendagri Nomor
41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL menyebutkan,
penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan
penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan
memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan,
ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penertiban PKL di Kota Sanggau
dilaksanakan oleh instansi pemerintah (stake holders) yang terkait
menangani permasalahan PKL.
Penataan PKL di Kota Sanggau dilakukan
oleh tim penertiban PKL sesuai Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012
tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten
Sanggau. Tugas Tim berdasarkan keputusan Bupati tersebut
adalah melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap PKL secara terpadu di
Kabupaten Sanggau, melakukan penelitian, pengawasan dan pengendalian terhadap
aktivitas para PKL yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku secara
persuasif, melakukan penataan dan relokasi dengan menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi PKL agar menjadi tertib, rapi, bersih dan indah, melakukan
penataan halte, terminal dan angkutan kota, dan melaporkan kepada Bupati atas
hasil pelaksanaan tugas yang telah selesai dilaksanakan, (Keputusan Bupati
Sanggau Nomor 186 Tahun 2012)
Uraian tugas
diatas menunjukan bahwa penanganan masalah sektor informal Pedagang Kaki Lima
di Kota Sanggau dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati
Sanggau, yang keanggotaannya melibatkan semua unsur dan lembaga terkait,
termasuk aparat keamanan (Polri dan TNI) serta tokoh masyarakat. Dengan
demikian maka tim dimaksud minus perwakilan dari PKL. Unsur dari
PKL tidak dilibatkan dalam tim karena para PKL belum memiliki kelembagaan
maupun koordinator baik non formal maupun formal yang mewakilinya.
Disamping itu juga karena kelompok PKL merupakan sasaran yang akan dibina
dan ditertibkan, antara lain pemerintah berinisiatif untuk penguatan
kelembagaan PKL dengan membentuk paguyuban atau organisasi PKL di Kota
Sanggau.
Keberadaan organisasi atau paguyuban
PKL merupakan upaya logis pengorganisasian diri PKL agar tidak diperlakukan
sewenang-wenang oleh siapapun dan penguatan untuk bertahan diri ditengah
kuatnya gempuran masifnya kapitalisme pasar, (Asiyah’, 2012). Hal senada
dikatakan oleh Hidayati (2007), sebagai upaya pembinaan PKL, pembentukan
kelembagaan atau paguyuban usaha PKL perlu dilakukan sebagai wadah untuk
pengembangan dan memperkuat usahanya. Dengan demikian PKL memiliki
kekuatan untuk bernegosiasi secara kolektif dan tidak sendiri-sendiri
sebagaimana yang saat ini terjadi.
Penertiban PKL di Kota Sanggau yang
dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 Nopember 2012 dengan melakukan
pembongkaran kios-kios, lapak dan gerobak liar milik PKL terutama di Jl. Gajah
Mada, Jl. Jend. Sudirman, Jl. A. Yani, Jl. R.A. Kartini, Jl. Bukit Ruan dan Jl.
Barito. Para PKL direlokasi ke Pasar Rawabangun, lokasi yang disediakan oleh
pemerintah untuk menampung PKL. Secara fisik pasar Rawabangun merupakan
bangunan permanen yang telah dilengkapi dengan sarana penunjang. Namun ditinjau
dari segi aksesibilitas, komplek pasar Rawabangun tidak strategis.
Sehingga PKL melawan dan menolak direlokasi ketempat dimaksud karena pengunjung
sepi.
Relokasi sebagai salah satu bentuk
penataan PKL untuk pengendalian dan pembinaannya. Pemerintah seharusnya
melakukan penataan PKL melalui kebijakan yang arif, aspiratif dan akomodatif,
tanpa harus menghilangkan sumber mata pencaharian masyakarat sektor informal
PKL (Asiyah’, 2012). Penataan PKL, menurut Hariyono (2007), relokasi
dapat dilakukan pada tempat yang lebih layak dan strategis, disamping adanya
kebijakan legalisasi dan formalisasi PKL dengan perpaduan antara
tradisional dan modern atau global dan lokal/glokalisasi bagi PKL pada
tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam penertiban ini Pemerintah
Kabupaten Sanggau memang telah memiliki dasar hukum untuk bertindak, yang
tentunya telah diawali dengan pendekatan persuasif dan peringatan yang baik,
bahwa tidak ada maksud untuk menghilangkan mata pencahariannya, tetapi harus
mematuhi aturan yang berlaku. Berkaitan dengan ini, Utomo (2005) mengatakan,
pemerintah memiliki legitimasi formal yang disebut legalitas tindakan. Namun
dalam perspektif yuridis, upaya pemerintah dalm melakukan penertiban seharusnya
tidak menjadi atau menimbulkan persoalan baru, tetapi hendaknya pemerintah membuat
kebijakan yang berpihak kepada sektor informal PKL, dalam bentuk perlindungan
hukum dan sosial, (Asiyah’, 2012).
Menurut pihak pemerintah,
sebelum melakukan penertiban, pemerintah Kabupaten Sanggau melalui
Tim Penertiban PKL telah melakukan pendekatan persuasif dan mengingatkan PKL
untuk secara sadar berpindah ke pasar Rawabangun, namun tidak diindahkan
sehingga diambil tindakan penertiban. Berhubungan dengan ini, Alisyahbana
(2006) mengatakan, “Aktivitas PKL yang menggunakan ruang publik dan terkadang
juga tanah milik orang lain, mendorong pemerintah melakukan penertiban.
Biasanya sebelum petugas melakukan penertiban setelah melalui berbagai cara,
antara lain mengingatkan secara lisan maupun tertulis dan menegur supaya tidak
beraktivitas ditempat publik. Tetapi ketika hal itu tidak dipatuhi oleh PKL,
maka terjadilan pembersihan ruang kota (penataan) terhadap PKL. Tindakan
ini melahirkan perlawanan dari PKL, baik perlawanan terbuka, terselubung
ataupun normatif”.
Pemerintah Kabupaten Sanggau tidak
bermaksud untuk menggusur atau menghilangkan mata pencaharian PKL, namun lebih
bermaksud untuk pembinaan PKL dan penataan kota. Namun PKL menganggap bahwa
Pemerintah telah membuat mereka kehilangan pendapatan dengan alasan penataan
kota. Perspektif kota yang memarginalkan PKL disertai dengan perlakuan yang
tidak pernah menguntungkan bagi keberadaan PKL, akhirnya membentuk kebertahanan
sosio-psikologis dalam diri PKL yang selalu bertahan (ngeyel) dalam
mempertahankan eksistensinya (Asiyah’, 2012). Sebagaimana
Scott (2000) menyebutnya sebagai resistensi dari PKL, yaitu bentuk
perlawanan yang biasa, namun perlawanan terjadi terus-menerus karena tekanan
yang menimpa mereka.
Berkaitan dengan tindakan semacam ini,
sebetulnya pemerintah mempunyai wewenang baik untuk pembinaan masyarakat maupun
penegakan hukum secara adil. Namun dari PKL merasa mereka dijolimi dan digusur.
Menurut Wibawa, (1994), bahwa “lembaga pemerintah mempunyai
legitimasi melaksanakan kebijakan dan pada tingkat tertentu kekuatan paksaan
dapat dilakukan agar masyarakat mau memenuhi kewajiban untuk mentaati kehendak
pemerintah sebagai pembuat kebijakan”. Disamping itu, kebijakan dan
peraturan juga merupakan bagian dari wujud norma, yang mengandung makna sebagai
pedoman untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat dijadikan sebagai alat
pengendali sosial, (Utomo, 2005). Namun menurut Iqbal (2007), “ditinjau
dari sisi hukum UUD 45, walaupun tidak secara khusus mengatur hak dan
kewajiban PKL, namun dapat digunakan sebagai landasan perlindungan bagi PKL.
Khususnya Pasal 27 (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak”. Kemudian Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia : “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya
untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.
Disamping itu, pekerja ekonomi sektor
informal antara lain PKL sangat membutuhkan berbagai bentuk perlindungan, baik
perlindungan hukum maupun berupa perlindungan sosial, sehingga mereka dapat
beraktivitas dengan baik dan aman, (ILO, 2009).
Hasil Kebijakan Penataan PKL
Hasil kebijakan (policy outcome) merupakan
konsekuensi yang dapat teramati dari aksi kebijakan. Konsekuensi dari kebijakan
tidak dapat secara penuh dinyatakan atau diketahui ketika tindakan-tindakan
sedang berjalan, juga tidak semua konsekuensi tindakan yang teramati diinginkan
atau diantisipasi, Dunn 1998 (Hariyono, 2007).
Pada Kasus penertiban PKL di Kota
Sanggau, fakta dilapangan menunjukan bahwa kegiatan penataan PKL dengan
penertiban dan relokasi belum berhasil dan justru memperoleh perlawanan.
Hal ini ditunjukan dengan penolakan PKL untuk direlokasi ke Pasar Rawabangun
karena sepi pembeli. Sebagian PKL kembali beraktivitas ditempat
mereka semula, seperti di Jalan Jend. Sudirman, A. Yani, Gajah Mada, Bukit
Ruan, Pangeran Mas dan Jl. Kartini.
Perlawanan dalam bentuk ini, Asiyah’ (2012),
mengatakan, umum terjadi yakni PKL yang direlokasi kembali ke tempatnya
semula, karena berbagai faktor antara lain rendahnya pendapatan, aksesibilitas
dan kunjungan masyarakat pembeli yang rendah/sepi.
Menurut pendapat PKL, penertiban
oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan merelokasikan ke pasar Rawabangun
membuat mereka mengalami kerugian, bahkan kehilangan pendapatan. Saudara Mahdi
(36) salah seorang dari PKL di Jalan Jend. Sudirman mengatakan “kami tidak mau
pindah ke Rawabangun karena kurang pembeli walaupun gedungnya layak dan
lokasinya terletak dibelakang pusat kota, namun kunjungan penduduk kurang
dibandingkan dengan daerah yang kami tempati sekarang. Yang belanja hanya
penduduk yang berdomisili disekitar Rawabangun yang jumlahnya tidak sebanyak
jika dibandingkan dengan jumlah PKL yang berjualan. Sehingga kami mengalami
kerugian karena minimnya pendapatan dan dagangan yang tidak laku membusuk
terutama sayur-mayur, buah-buahan dan makanan/minuman”.
Sama halnya dengan keterangan diatas,
penjual minuman dan kue-kue gorengan Saudari Lidia (42) dan Sriyati (49)
pedagang dengan gerobak pada saat diwawancarai menerangkan “Kami tidak mau
berpindah tempat berjualan ke pasar Rawabangun walaupun gedungnya bagus, karena
disamping jauh dari tempat tinggal juga di Rawabangun sepi pembeli, sedangkan
kami membutuhkan penghasilan untuk menopang hidup”.
Menanggapi penertiban PKL tersebut,
anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi Demokrat, Khironotho mengomentari
pelaksanaan penertiban PKL di Kota Sanggau, mengatakan “Penertiban perlu
dilakukan, namun Pemkab Sanggau dalam melaksanakan penertiban PKL belum
serentak dan belum siap terutama berkaitan dengan sarana prasarana dan
sosialisasi kebijakannya. Hendaknya Pemkab Sanggau menyediakan sarana pasar ditempat
yang lebih strategis, bukan di Rawabangun yang memang sepi pembeli, (Hariyanto,
2012).
Dari keterangan diatas menunjukan bahwa
menjadi PKL karena faktor sosial dan ekonomi yang menyangkut kebutuhan
hidup. Keengganan mereka untuk direlokasi ke Pasar Rawabangun lebih
disebabkan oleh faktor pendapatan yang minim dan cenderung rugi, sehingga
secara langsung atau tidak langsung membuat mereka kehilangan pendapatan dan
semakin mengalami kesulitan ekonominya.
Pendapat ini senada dengan hasil
penelitian PKL, yang menyatakan bahwa faktor sosial ekonomi menjadi alasan
pembenaran oleh PKL untuk beraktivitas tidak sesuai aturan. Bagaimanapun
sulit dalam pengaturannya, selayaknya PKL dilindungi karena telah membantu
pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakan ekonomi kota, (
Asiyah’, 2012).
Berkenaaan penertiban PKL di Kota
Sanggau, dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa, para PKL enggan
direlokasi ke komplek pasar Rawabangun karena berbagai alasan antara lain yang
berkaitan dengan rendahnya kunjungan pembeli sehingga mempengaruhi pendapatan
dan menyebabkan kerugian akibat kerusakan atau pembusukan barang
dagangan, kurang strategis dari segi lalu lintas kendaraan dan orang
karena lokasinya berada di belakang pusat pasar.
Dalam pelaksanaan relokasi atau
pemindahan PKL selanjutnya, Pemerintah hendaknya menentukan bahwa lokasi yang
baru telah mencakup aspek spatial, yakni faktor jarak, aksesibilitas,
infrastruktur serta aspek spatial seperti pendapatan dan lahan usaha, (ADB
2002, Ardianto, 2003). Kegiatan sektor informal PKL juga menjadi menarik
digeluti sebagai pekerjaan alternatif karena dapat menghasilkan pendapatan yang
mampu untuk mempertahankan hidup mereka, (Hidayati, 2007), dan disatu sisi
pemerintah belum dapat menyiapkan lapangan kerja yang sesuai.
Sehubungan dengan penertiban PKL, lebih
lanjut keterangan yang sama disampaikan oleh masyarakat konsumen/pembeli
khususnya ibu rumah tangga antara lain Ibu Mery, Ibu Marni dan Ibu
Linawati sependapat mengatakan bahwa “Ibu Meri mengatakan: PKL memang
perlu ditertibkan supaya pasar tidak kacau balau, tapi dipindahkan ke
Rawabangun dirinya enggan pergi belanja, karena jalur berlainan, keterangan itu
dibenarkan oleh Ibu Marni dan Linawati mengatakan jalan ke tempat
tinggalnya tidak sejalan dan barang yang akan dibelanjakan sering tidak
lengkap, sehingga harus mencari ke tempat/toko kelontong lainnya.
Berdasarkan keterangan diatas, bahwa
kunjungan pembeli karena faktor kebutuhan akan barang dan aksesibilitas yang
tidak strategis, walaupun letak Rawabangun dibelakang pusat pasar Kota Sanggau.
Hal ini menunjukan bahwa keberadaan sektor informal PKL ditempat yang mendekati
sektor formal (pertokoan) akan saling menguntungkan. Dalam hal ini Sarjono
(2005) berpendapat bahwa, pasar modern/formal memanfaatkan kerumunan pengunjung
pasar tradisional atau informal. Demikian juga sebaliknya, sektor informal
memanfaatkan pengunjung yang terdapat disekitar pusat perbelanjaan formal.
Dampak Akhir Kebijakan Penataan PKL
Dampak akhir kebijakan dapat juga dikatakan
sebagai kinerja kebijakan (policy performance), yang merupakan derajat
dimana hasil kebijakan yang ada memberikan kontribusi terhadap pencapaian
nilai, (Hariyono, 2007).
Dampak akhir kebijakan yang ditimbulkan
dari adanya pelaksanaan kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau, menghasilkan
adanya perubahan positif ataupun negatif bagi pemerintah, masyarakat umum dan
PKL di Kota Sanggau. Bagi pemerintah dan masyarakat umum dampak
positif dari kegiatan penertiban, yaitu beberapa bagian jalan protokol seperti
dijalan Jend. Sudirman, A. Yani dan Jalan R.A. Kartini menjadi lebih
tertib. Dan bagi beberapa PKL yang memiliki modal, telah beraktivitas dirumah
sewa yang legal dan strategis, serta sebagian berdagang menggunakan Mobil jenis
Pick Up, yang walaupun mempersempit ruas jalan, namun kelihatan lebih rapi dan
mudah dipindahkan dibendingkan dengan bangunan kios atau lapak, yang
menimbulkan kesan berantakan.
Pengaruh negatifnya antara lain terjadi
hubungan yang “kurang” harmonis antara PKL dengan aparat Pemerintah Kabupaten
Sanggau, yang ditunjukan dengan adanya perlawanan PKL terhadap aparat
Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sebagian PKL yang tidak memiliki modal dan
peralatan seperti tersebut diatas, tetap berjualan ditempatnya semula seperti
di Jalan Gajah Mada, Bukit Ruan dan Jalan Kom. Yos Sudarso, meskipun
beresiko akan ditertibkan kembali.
Fenomen tersebut terjadi hampir disemua
kota setiap pemerintah melakukan penataan terhadap PKL, dan merupakan persoalan
yang sulit diatasi oleh pemerintah. Ketika dilakukan penertiban, tidak hanya
memimbulkan perlawanan yang berlarut-larut dari PKL, tetapi juga menunjukan
bahwa penataan yang dilakukan selama ini tidak efektif, (Hidayati, 2007).
Dari uraian diatas, menunjukan bahwa
penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau, belum tuntas. Menurut Hertifah
(2008) menyebutkan, sikap ambivalensi pemerintah dalam menangani
PKL adalah disatu sisi PKL sebagai penyedia lapangan kerja mandiri, di sisi
lain PKL beraktivitas di ruang publik dinilai sebagai penggangu ketertiban,
sehingga perlu ditertibkan, namun ragu. Ketidakjelasan intansi pelaksana
penataan PKL, seperti di Kabupaten Sanggau, pembinaan PKL dilakukan oleh Dinas
Perindakop Kabupaten Sanggau dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sanggau.
Sementara penertiban PKL menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Pemecahan
tugas menjadikan lembaga yang menangani PKL tidak fokus karena saling
menjalankan tugas masing-masing. Hertifah (2008) menyatakan, Jika tanpa
kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah yang bisa menjalankan funsgi
koordinasi, maka situasi ini mendorong upaya pengelolaan PKL menjadi
sepotong-sepotong, ad hock dan tidak konsisten.
Realitas tidak tuntasnya penanganan PKL
di perkotaan menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah ketika melakukan
penertiban, dimana dalam pelaksanaannya sering menimbulkan persoalan baru,
(Asiyah’, 2012). Karena itu kebijakan tersebut perlu dilakukan evaluasi
untuk perbaikan guna pelaksanaan kebijakan selanjutnya menjadi lebih baik,
(Hariyono, 2007).
Ketidakberhasilan pemerintah dalam
melaksanakan kebijakan penataan PKL dapat dikatakan sebagai permasalahan
kebijakan. Mengutip Dunn (Haryono, 2007) mengemukakan bahwa “masalah
kebijakan (policy problem) adalah nilai, kebutuhan, atau kesempatan yang
belum terpenuhi, yang dapat diidentifikasi untuk kemudian diperbaiki atau
dicapai melalui tindakan publik. Pengetahuan mengenai masalah terkait yang
memerlukan pemecahan membutuhkan informasi mengenai kondisi yang mendahului
permasalahan”.
Sarana dan Prasarana pendukung penataan
PKL di Kota Sanggau
Sarana dan
prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk penataan PKL
belum memadai ditinjau dari segi aksesibilitas. Bangunan pasar Rawabangun yang
dilengkapi dengan sarana penunjang belum bermanfaat sesuai dengan tujuan
pembangunannya. Hal ini terlihat dari kondisi pasar yang kosong dan sarana
pendukung yang tidak digunakan. Berkaitan dengan itu, sebagai upaya
pengembangan ekonomi (economic planning), aksesibilitas menjadi
pertimbangan penting dalam perencanaan pembangunan fisik dan kawasan pasar atau
lokasi perdagangan, (Uliantoro, 2006). Jika hal menyangkut aksesibilitas
dan sasarana penunjang pasar yang representatif, maka sarana dan prasarana yang
disediakan dapat bermanfaat dengan efektif dan efisien bagi pemerintah, PKL dan
masyarakat, (Daldjoeni, 1997).
Terkait dengan
penyediaan fasilitas yang sesuai dengan aspirasi masyarakat PKL, Pemerintah
Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Sanggau merencanakan pembangunan pasar rakyat yang berlokasi di lahan
eks Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau yang
dinilai strategis dan aksesibilitas yang tinggi. Rencana ini masih dalam proses
pengusulan bantuan anggaran ke Kementerian Perdagangan RI, sesuai surat Bupati
Sanggau Nomor 511.3/ 3316/DPPK-E tanggal 27 Nopember 2012.
Kebijakan terkait dengan penyediaan
lokasi ini sejalan dengan UU Nomor 09 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Pasal 13
yang berbunyi “Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan,
dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan untuk menentukan
tempat usaha, memberikan bantuan hukum dan pembelaan”, (Iqbal, 2007). Dan
disebutkan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 Pasal 33 (1) berbunyi
“Bupati/Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai
lokasi tempat kegiatan usaha PKL”. dijelaskan bahwa yang dimaksud lokasi
PKL adalah lokasi binaan yang terdiri dari fasilitas lokasi permanen dan
sementara.
Dan kebijakan penataan hendaknya
didukung dengan pembangunan sarana prasarana pasar yang strategis sesuai dengan
aspirasi PKL, (Laksana, 2008). Sehingga penataan yang dilakukan
tidak menimbulkan masalah baru dan mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan
pendapatan dan sosial masyarakat PKL, (Asiyah’, 2012).
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas, disimpulkan
bahwa dasar hukum penetapan kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota
Sanggau Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban
Umum. Implementasi kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau
yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten
Sanggau dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau belum berhasil
maksimal. Hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu pembuatan kebijakan
belum melibatkan PKL, adanya sikap ambivalensi pemerintah dan pelaksanaan
kegiatan tidak terfokus pada satu instansi. Disamping itu sumber daya pendukung
seperti dana, sarana dan prasarana belum memadai serta kelembagaan PKL belum
terbentuk, sehingga pelaksanaan pembinaan dan penertiban tidak maksimal.
Untuk keberhasilan penataan PKL
selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menetapkan suatu kebijakan dan
peraturan daerah agar dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat PKL,
selanjutnya melakukan sosialisasi secara intensif sebelum kebijakan
dilaksanakan. Membentuk kelembagaan PKL sebagai wadah bermusyawarah baik
dengan pemerintah maupun untuk penyelesaian masalah intern PKL. Pelaksanaan
penataan PKL hendaknya difokuskan pada satu instansi yang terlibat langsung
seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, membuat perencanaan
yang matang untuk pembangunan Pasar Rakyat yang lebih strategis, Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau agar melakukan pengawasan secara intensif
terhadap PKL yang baru beraktivitas diruang publik sebagai upaya pengendalian
dini.
DAFTAR PUSTAKA
Alisyahbana
(2006), Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan, Surabaya : ITS Press.
Asiah’, Udji
(2012), Pedagang Kaki Lima Membandel di Jawa Timur, Jurnal Masyarakat
dan Kebudayaan Politik Tahun 2012.
Ardianto, Tris (2003), Studi Pilihan Lokasi
berdagang Bagi PKL di Kota Slawi, Yogyakarta : UGM.
Dewi,
Anugrahita Dian, I Gusti Ayu Made., Karmini, Ni Luh, (2012), Jurnal, Dampak
Perbedaan Pendapatan Pekerja Perempuan Sektor Informal di Desa Marga, Denpasar
: Universitas Udayana.
Digdoyo, Eko
(2011), Analisis Usaha Sektor Informal di Perkotaan, Jurnal, Jakarta :
Fisip Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.
Daldjoeni, N.
(1997), Geografi Baru Organisasi Keruangan Dalam Teori dan Prkatek, Bandung
: Alumni.
Dunn, Wiliam.
W. (1992), Analisa Kebijakan Publik, Yogyakarta : Hanindita.
Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Sanggau Tahun 2010-2012.
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Sat. Pol. PP Kab. Sanggau Tahun 2010-2012.
Faisal,
Sanafiah (2001), Format-format Penelitian Sosial, Jakarta : PT. Raja
Persindo Persada.
Hakim, Lukmanul
(2011), Perkembangan Tenga Kerja Wanita di Sektor Informal, Jurnal Among
Makarti, Semarang: STIE Totalwin.
Hariyono,
Paulus, (2007), Sosiologi Kota Untuk Arsitek, Jakarta : PT. Bumi
Aksara.
Hayat,
Ainun., Wahab, Solichin Abdul., Suryadi (2003), Kebijakan Sektor Informal (PKL)
di Kawasan Perkotaan Dalam Rangka Pengembangan Kebijakan yang Sinergis. Policies
Concerning The Informal Economic Sector, Namely Street Vendors, With The View
to Develop A Sinergetic Policy, Universitas Brawijaya: Jurnal Wacana,
Malang.
Hetifah,
(2008), Penyebab Gagalnya Pengelolaan PKL di Perkotaan, Jurnal Analisis
Sosial, AKATIGA.
Hidayati, Tuti
(2008), Pekerja Sektor Informal dan Pengembangan Wilayah di Kota Binjai,
Sumatera Utara: Jurnal PKL, Medan: Universitas Sumatera Utara
Iswanto, Danoe
(2007), Tinjauan Keberadaan PKL Aspek Pedestrian Area dan Parkir di Kawasan
Solo Grand Mall, Jurnal Ilmiah Perancangan Kota dan Pemukiman,
Semarang:Undip
Iqbal, T.
Pasaribu (2007), Melihat Pedagang Kaki Lima Melalui Aspek Hukum, Jurnal:
Bandung : Universitas Islam Bandung.
Ihsan, M.,
Susetyo, K. (2013), Pengaruh Sektor Informal Terhadap Angkatan Kerja di
Jakarta, Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah.
Islamy, (1997),
Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi Aksara.
Karnaji,
(2011), Sektor Informal Kota : Analisis Teori Strukturasasi Giddens (Kasus
Pedagang Pasar Keputran Kota Surabaya), Jurnal : Masyarakat Kebudayaan dan
Politik, Surabaya : Universitas Airlangga.
Keputusan
Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012, Tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan
Penertiban PKL di Kabupaten Sanggau, Sanggau : Setda Kab. Sanggau.
Laksana,
Martinus Brahma Dwi (2008), Jurnal Desain Sistem, Outdoor Foodcourt Sebagai
Sarana Penunjang Pekerjaan Pelaksanaan Teknis PKL Alun-Alun Sidoarjo :
Kampus ITS Sukolilo, Surabaya. http://digilib.its.ac.id
Lamba, Arung
(2012), Kondisi Sektor Informal Perkotaan Dalam Perekonomian Jayapura-Papua,
Jurnal : FE. Universitas Cederawasih Jayapura.
Lincoln, Y.S.
dan Egon Guba, (1985), Naturalistic Inquary, London: Sage Publication
Maulana,
Rizky., dan Amelia, Putri, (2011), Kamus Pintar Bahasa Indonesia,
Surabaya : Lima Bintang
Maryuni, Sri
(2007), Alternatif Kebijakan Terhadap Sektor Informal di Kota Pontianak, Jurnal
: Spirit Publik, Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Osborne dan
Geabler, (1996), Mewirausahakan Birokrasi: Mentransformasi Semangat Wira Usaha
ke Dalam Sektor Publik, Jakarta : Pustaka Binaman Pressindo.
Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO), (2009), Memperluas Cakupan Jaminan Sosial
bagi Pekerja Sektor Informal : Langkah ke Depan, Jakarta : ILO.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan PKL, Jakarta : Kemendagri.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
Rencana
Strategis Dinas Perindagkop Kab. Sanggau Tahun 2009-2014.
Rencacana
Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sanggau Tahun
2009-2014.
Scott, J.C.
(2000), Senjatanya Orang-Orang Yang Kalah, Jakarta : LP3S.
Sarjono.
Y. (2005), Pergulatan Pedagang Kaki Lima di Perkotaan, Surakarta
: Muhammadiyah Unversity Press.
Soejoedono dan
Partomo (2003), Ekonomi Usaha Kecil/Menengah dan Koperasi, Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Tamba. H.,
Sijabat. S. (2006), Pedagang Kaki Lima: Entrepreneur Yang Terabaikan, Jurnal
: Infokop, Jakarta.
Todaro,
Michael. P, (2000), Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Haris Munandar
(Penterj), Jakarta : Erlangga.
Tobing, Elwin
(2002), Reorientasi Pembenahan Sektor Informal, Jurnal:The Indonesian
Institut.
Uliantoro,
W.G., (2006), Proses Perencanaan Pembangunan, Bandung: STIA-LAN.
Utomo, Hadri Is
(2005), Implementasi Kebijakan Penataan dan Pembinaan PKL, Jurnal :
Spirit Publik, Surabaya : UNS. http://perpustakaan.uns.ac.id
Werdiningsih,
Hermin (2008), Kajian PKL di Kawasan Simpang Lima Semarang, Jurnal
Ilmiah Perancangan Kota dan Pemukiman, Semarang : Universitas Diponegoro.
Wibawa,
Samodra, (1994), Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada.
Widarti, Diah
(2006), Peranan Upah Minimum Dalam Penentuan Upah di Sektor Informal di
Indonesia, Jakarta : ILO.
Daftar
Singkatan :
PKL : Pedagang
Kaki Lima
Dinas
Perindagkop : Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Sat. Pol. PP :
Satuan Polisi pamong Praja
Kadis : Kepala
Dinas
Kabid : Kepala Bidang
Kasi : Kepala
Seksi
Kab. :
Kabupaten
Jl.
: Jalan
Renstra :
Rencana Strategis
Perda :
Peraturan Daerah
UU :
Undang-undang
Permendagri :
Peraturan Menteri Dalam Negeri