Minggu, 21 April 2013

KEBIJAKAN PENATAAN SEKTOR INFORMAL


KEBIJAKAN PENATAAN SEKTOR INFORMAL
(Studi Kebijakan Penataan PKL di Kota Sanggau Kalimantan Barat)  
INFORMAL SECTOR STRUCTURE MANAGEMENT POLICY
(Study of Hawkers Structure Management Policy in Sanggau City West Kalimantan)

Paulinus Udin1*, Imam Hanafi2, Suryadi3
2 Program Pasca Sarjana, Universitas Brawijaya
3Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan
Jl. MT. HaryonoNo. 169, Malang

ABSTRAK
Sektor informal PKL di Kota Sanggau yang berkembang dan beraktivitas diruang publik, menjadi problem bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sehingga dilakukan pembinaan melalui kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau. Berkenaan dengan itu, maka tulisan  ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif.   Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan kunci (key informan) yang memahami permasalahan serta melakukan observasi dan dokumentasi terkait dengan PKL. Analisis data dilakukan secara deskriptif berkaitan dengan kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau.    Untuk keberhasilan implementasi kebijakan penataan sektor informal PKL, Pemerintah Kabupaten  Sanggau hendaknya mengambil langkah strategis dengan membuat kebijakan yang aspiratif dan akomodatif sesuai kebutuhan PKL dan pemerintah daerah, yaitu membangun sarana prasarana pasar yang strategis, penguatan  kelembagaan PKL dan melakukan  penertiban dini terhadap PKL yang baru beraktivitas ditempat kepentingan umum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian dini.

Kata kunci : Kebijakan, Implementasi, sektor informal PKL.



ABSTRACT

Development of hawkers informal sector in Sanggau City is uncontrolled and disturbing public order and city’s aesthetic, so it needs management.
The research purpose is finding out about how the policy of hawkers management in Sanggau City. Research method uses qualitative approach and data collection via interview, observation, and documentation to find out and receiving descriptive and natural images about phenomena related with hawkers management in Sanggau City.
Government of Sanggau Regency stated regional registration Number 2 year 2009 about Public Order as the law base for hawkers informal sector management in Sanggau City. Implementation for hawkers management as expected haven’t received optimum result. That’s why Sanggau Regency government needs to take strategic step, which is involving hawkers society in creating, socializing and implementing policy, creating hawkers institution and build strategical market and do intensive arrangement and intensive monitoring to hawkers activities in the city for public interest.

Keywords: Policy, Implementation, Informal Sector.




Paulinus Udin
HP. 081352238876
Alamat : Jurusan Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono, Malang



PENDAHULUAN
Kabupaten Sanggau merupakan Kabupaten yang secara geografis terletak ditengah wilayah Propinsi Kalimantan Barat dengan Ibukota Sanggau. Secara administrasi, Kabupaten Sanggau meliputi luas wilayah 12.858 Km2 atau 12,48 dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari 15 kecamatan, 6 kelurahan, 156 desa dan penduduk berjumlah 402.309 jiwa dengan kepadatan 32 jiwa/Km2 (BPS Kab. Sanggau Juni 2012). 
Sebagai Ibukota Kabupaten, Sanggau merupakan kota yang strategis, dilalui oleh jalan lintas Kabupaten dalam Propinsi Kalimantan Barat dan jalan lintas Negara menuju  Sarawak Malaysia Timur. Seiring dengan perkembangan pembangunan dan perkembangan sosial ekonomi serta letaknya yang strategis, mendorong  berkembangnya sektor perdagangan baik formal maupun sektor informal PKL. Fakta keberadaan sektor informal PKL membawa dampak ekonomi yang positif, karena merupakan lapangan kerja bagi masyarakat menengah kebawah.  
Menurut Hariyono (2007), keberadaan sektor informal PKL selain membawa dampak terhadap perputaran ekonomi perkotaan, lebih tahan terhadap dampak krisis moneter, walaupun disatu sisi menimbulkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan lalulintas  dan kebersihan lingkungan kota, dimana PKL itu beraktivitas.
Adapun Ciri-ciri sektor informal menurut Wirosardjono (1979) dan Todaro dan Abdullah (1991) sebagaimana disimpulkan oleh Hariyono (2007) adalah: 1) Modal maupun omzetnya kecil 2) Peralatan dan perlengkapan yang digunakan sederhana, 3) Mudah dimasuki dan tidak mempunyai tempat tetap serta mudah dipindahkan oleh aparat berwenang, biasanya menempati lokasi tertentu di sepanjang jalan, trotoar dan fasilitas umum, 4) Umumnya kegiatan dilakukan oleh dan melayani masyarakat ekonomi lemah, 5) Relatif tidak membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus, sehingga dapat menyerap bermacam-macam angkatan kerja, 6) Setiap satuan usaha memperkerjakan sedikit tenaga kerja, 7) Bertujuan sebagai lapangan kerja alternatif untuk memperoleh penghasilan dan bertahan hidup.        
Bertolak belakang dengan sektor formal yang umumnya mempunyai ciri-ciri 1) Padat modal dengan omzet dan beroirientasi memperoleh keuntungan yang besar-besarnya, 2) Sulit untuk dimasuki dan umumnya untuk masyarakat menengah atas, 3) Umumnya tergantung kepada sumber daya dan teknologi impor, 4) Beroperasi berskala yang luas, 5) Membutuhkan tenaga kerja yang berasal dari pendidikan formal, dan 6) Pasar diberikan proteksi secara resmi (mulai dari tarif, kuota, ijin perdagangan/SITU/SIUP, sampai pajak), Hariyono (2007).  
Berbeda dengan sektor formal yang umumnya berusaha secara teratur, namun karakteristik PKL umumnya menempati ruang publik dan fasisilitas umum perkotaan, sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota (Hariyono, 2007). Timbulnya masalah perkotaan dengan terganggunya ketertiban umum, mendorong pemerintah melakukan penataan PKL dengan menetapkan  kebijakan penataan sektor informal PKL.
Secara teoritis, kebijakan merupakan suatu yang diambil atau tidak diambil, yang dilakukan atau tidak dilakukan pemerintah mempunyai tujuan dan dampak serta bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah, (Thomas R. Dye 1978).  Dan menurut Easton (Islamy, 1997) bahwa, kebijakan negara (pemerintah) merupakan pengalokasian nilai-nilai secara paksa (syah) kepada dan melibatkan seluruh anggota masyarakat.   
Berkaitan dengan ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau menetapkan kebijakan penataan sektor informal PKL yang tertuang dalam Rencana Strategis instansi terkait periode tahun 2009-2014. Kebijakan dimaksud sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Perda dimaksud secara umum mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam aktivitasnya dapat menjaga dan memelihara ketertiban umum di Kabupaten Sanggau. Dalam konteks ini pemerintah sesuai dengan fungsinya menurut Osborne & Gaebler, (1996) mengatakan, fungsi pengaturan oleh pemerintah yang bersifat pembinaan, dalam rangka mendorong partisipasi dan mengendalikan aktivitas masyarakat yang dibuat dalam bentuk kebijakan publik.  
Penerapan kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau baik langsung maupun tidak langsung adalah untuk membantu pembinaan dan pengaturan PKL, namun penataan yang dilakukan dengan kegiatan penertiban (relokasi) justru menimbulkan permasalahan baru.  Berkaitan dengan permasalahan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau. Penerapan atau implementasi kebijakan menurut William & Elmore (Sunggono, 1994) ada empat tahapan yaitu Kebijakan, Proses Implementasi, Hasil Kebijakan dan Dampak Akhir Kebijakan. 
  
METODE   PENELITIAN
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, untuk menemukan dan memperoleh gambaran yang bersifat deskriptif dan alamiah tentang kebijakan dan pelaksanaan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau, Kalimantan Barat.     Penelitian kualitatif selain dapat mengungkapkan peristiwa-peristiwa yang riil, diharapkan juga dapat mengungkapkan fenomena-fenomena yang terjadi terkait dengan permasalahan penelitian, (Lincoln dan Guba, 1985).   Sehingga akan diperoleh suatu rumusan atau saran khususnya untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan penataan PKL di Kota Sanggau selanjutnya. 

Lokus Penelitian dan Fokus Penelitian
Penelitian dilakukan sejak bulan Oktober 2012 sampai dengan Januari 2013, pada instansi pemerintah terkait dengan kebijakan penataan sektor informal PKL yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, serta PKL di Kota Sanggau.
 Sumber Data
Sumber data berupa keterangan dari aparat pemerintah daerah terkait (stakeholders) sebagai informan kunci (key informan), terdiri dari Kepala Dinas dan Kabid Pasar, Kasi Pembinaan Pasar dan Kasi Sarana dan Prasarana Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau,  Kepala dan Kasi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, PKL dan masyarakat konsumen,  serta dokumentasi yang berhubungan atau memiliki relevansi dengan kebijakan penataan sektor informal PKL.






Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui wawancara mendalam dengan sumber data tersebut diatas (key informan),  dengan mendatangi instansi terkait  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau untuk memperoleh data dan informasi terkait dengan kebijakan penataan PKL (getting in).  Melakukan observasi (Non Partisipan)   dilokasi penelitian untuk mengamati perilaku atau aktivitas aparat Sat. Pol.PP, PKL, beberapa pemilik pertokoan  dan masyarakat konsumen/pembeli (getting  along). Selanjutnya melakukan pengelompokan data, informasi dan dokumentasi yang sesuai dengan fokus penelitian (logging the data)
 Teknik Analisis Data
Data dianalisis interaktif, yaitu data yang hasil wawancara, observasi  dan dokumentasi, disajikan secara deskriptif,  sehingga diperoleh hasil yang lebih sederhana, ringkas dan jelas mengenai permasalahan penelitian. Analisis interaktif menggunakan metode analisis kualitatif dari Dabbs 1982 (Faisal, 2001), sebagai berikut :
Reduksi data, yaitu perangkuman data penelitian menjadi laporan lengkap, dengan memilih data yang pokok terkait dengan fokus penelitian, display atau penyajian data yaitu  data-data yang diperoleh dilapangan disajikan atau digambarkan apa adanya tanpa mengurangi maskud dan makna keterangan dari sumber informasi (key informan), Penggambaran dan Penarikan kesimpulan yaitu melakukan verifikasi selama proses pengumpulan data penelitian, untuk dianalisis guna menemukan kesimpulan hasil penelitian.
Keabsahan Data
Dalam penelitian kualitatif,  terdapat kriteria yang diperlukan untuk melihat derajat kepercayaan atau kebenaran hasil penelitian, menurut Lincoln dan Guba (1985), yaitu :
Derajat kepercayaan (Credibility), yaitu kriteria untuk melakukan “triangulasi”  memilih berbagai sumber data yang sesuai dengan fokus penelitian dan metode pengumpulan data, serta berdiskusi dengan pihak lain yang mempunyai pengetahuan tentang permasalahan penelitian untuk memberikan masukan ataupun kritik mulai dari proses penelitian sampai penyusunan hasil penelitian (peer debriefing).
Keteralihan (Transferability), yaitu kriteria ini untuk melihat kecocokan situasi dan kondisi yang dihadapi, untuk berusaha mencari dan mengumpulkan data kejadian empiris dalam konteks yang sama.   Ketergantungan (Defendability), yaitu melakukan diskusi atau konsultasi bertahap dengan pembimbing berkaitan dengan keocokan dan kelengkapan data hasil penelitian lapangan.
Kepastian (Confermability), yaitu kepastian data yang obyektif, diperoleh dan ditentukan dengan cara melakukan pemeriksaan dan pelacakan (pembandingan) suatu kebenaran hasil penelitian, yang disebut sebagai “audit trail”.  
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pertumbuhan Sektor Informal PKL di Perkotaan
Kota Sanggau secara administratif merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapuas dengan jumlah penduduk per Juni tahun 2012 berjumlah 41.521 jiwa. Luas wilayah Kota Sanggau adalah 3.726,6 M2 atau 37,246 Ha, terdiri dari 6 (enam) kelurahan dan 1 (satu) desa, yaitu Kelurahan Beringin, Ilir Kuta, Tanjung Sekayam, Tanjung Kapuas, Sei Sengkuang dan Bunut, serta Desa Sei Mawang, (Monograpi Kec. Kapuas Semester II 2012).
Kota Sanggau sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan  perekonomian khususnya sektor perdagangan dengan letaknya yang strategis dilalui jalan lintas antar kabupaten di Propinsi Kalimantan Barat,  mendorong berkembangnya sektor informal PKL.       Pertumbuhan PKL di Kota Sanggau selain didorong oleh tuntutan ekonomi masyarakat setempat yang menjadi PKL, juga didorong adanya urbanisasi, transmigrasi dan tumbuhnya angkatan kerja baru yang tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja yang sesuai, sehingga mereka memilih menjadi PKL sebagai lapangan kerja alternatif dan memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan. 
Seperti yang diungkapkan oleh Hayat, (2003) mengatakan, pertumbuhan PKL sebagai akibat dari kurang tersedianya lapangan kerja yang sesuai, juga didorong oleh semakin tingginya arus urbanisasi dan transmigrasi. Menjadi PKL sebagai pilihan lapangan kerja yang lebih mudah untuk memperoleh penghasilan.   Pendapat senaada dinyatakan oleh Hidayati (2007), disamping karena akibat krisis ekonomi dan  PHK, perkembangan PKL juga didorong oleh adanya urbanisasi dan transmigrasi, yang memilih sektor informal sebagai lapangan kerja alternatif untuk memperoleh penghasilan. Juga dikatakan oleh Hidayat (1998), bahwa sektor informal muncul berhubungan dengan besarnya populasi dan pertumbuhan angkatan kerja yang tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian dan ketersediaan lapangan kerja dalam suatu wilayah.
Terjadinya arus urbanisasi dan transmigrasi penduduk dari desa ke kota atau antar kota dan atau propinsi menurut Ihsan dan Susetyo (2013), didorong oleh niat untuk mencari nafkah dan memperbaiki taraf hidup yang layak, karena kondisi didaerahnya secara sosial ekonomi terkadang sangat sulit untuk mencapai harapan hidup yang lebih layak, dengan modal nekat, tekat dan minim/tanpa modal atau sumber daya yang dimiliki. Sehingga mereka banyak bergelut pada lapangan kerja sektor informal khususnya PKL sebagai pilihan kerja untuk memperoleh penghasilan untuk bertahan hidup dikota.    
Fakta bahwa kota sebagai pusat urban membuat wajah dan masyarakat kota menjadi  pluralistik. Termasuk keberadaan PKL yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang.    Keberagaman pelaku sektor informal, Sarjono, (2005) mengatakan “mereka berasal dari berbagai daerah, suku, adat istiadat dan juga agama. Entitas ini memiliki aktivitas yang sama, yakni berdagang pada tempat-tempat yang tidak semestinya dalam tata letak kota untuk melakukan ativitas sosial dan ekonomi”.  Begitu juga dengan pendapat Lamba (2011) mengatakan, pelaku sektor informal PKL, disamping dari masyarakat setempat yang mengeluti aktivitas sektor informal, mereka juga berasal dari berbagai daerah dan latar belakang. 
Defenisi tentang Sektor Informal PKL
Masyarakat umum menengah kebawah memandang sektor informal PKL sebagai salah satu solusi untuk bertahan hidup. Bagi pelakunya, beraktivitas disektor informal merupakan  lapangan kerja yang berpeluang untuk memperoleh penghasilan, disamping sebagai sarana belajar berusaha menjadi pengusaha. Sedangkan bagi masyarakat menengah kebawah, keberadaan PKL sangat membantu dalam memperoleh kebutuhan rumah tangga dengan harga barang yang terjangkau sesuai kemampuannya dan masih dapat dilakukan tawar menawar harga.  Misalnya membeli bumbu masakan Masako atau bawang, jika ditoko resmi umumnya menjual secara lusinan atau kiloan, tetapi belanja pada PKL disesuaikan dengan kondisi keuangannya, misalnya beli masako satu atau dua bungkus dan bawang satu atau dua ons. Sehingga PKL menjadi tujuan belanja masyarakat, terutama ibu rumah tangga.    
Terdapat defenisi-definisi tentang sektor informal PKL, seperti dalam  Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.  23/MPP/Kep/I/1998 tentang Lembaga-lembaga Perdagangan, mendefenisikan PKL termasuk pedagang sektor informal, yaitu perorangan yang melakukan penjualan barang-barang dagangan dengan lokasi menggunakan/memanfaatkan jalan/ trotoar dan tempat untuk kepentingan umum lain yang bukan miliknya.  Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, mendefenisikan PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. 
Radjiman (1983) mendefenisikan PKL adalah “segala bentuk usaha pemasaran barang dan jasa yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat pedagang kecil, beraktivitas di kiri-kanan jalan utama kota, trotoar pejalan kaki  maupun teras pertokoan yang seharusnya sebagai sarana tempat kepentingan umum atau publik, (Ardianto, 2003).
Bagi PKL pilihan untuk menempati ruas jalan merupakan langkah rasional praktis untuk menggaet pembeli. Mereka menyadari berjualan di ruas jalan tidak dibenarkan dan menyadari resiko jika sewaktu-waktu akan ditertibkan oleh aparat berwenang, (Karnaji, 2011). PKL memilih pola penyebaran memanjang (Linear Concentration) mengikuti ruas jalan atau jalan penghubung, karena aksesibilitasnya tinggi sehingga berpotensi besar mendatangkan konsumen, Mc.G. Teung (Iswanto, 2007).  Pendapat senada, Hermin (2008) mengatakan, dari segi aksesibilitas PKL memilih berjualan di pinggir ruas jalan karena strategis dan memudahkan dalam mencapainya.





PKL di Kota Sanggau
Keadaan sektor informal PKL di Kota Sanggau berdasarkan data Dinas Perindagkop per Desember 2012 berjumlah 417 orang, terdiri dari PKL tetap sebanyak 322 orang dan pedagang Jarai (temporer) berjumlah 95 orang. PKL tetap adalah PKL yang secara rutin setiap hari berjualan pada tempat yang tetap. Barang dagangan umumnya tetap, antara pedagang buah-buahan, Pakaian (baru maupun bekas), Sayur mayur, alat rumah tangga, VCD, dan jenis barang produksi lainnya.   Sedangkan pedagang jarai adalah PKL temporer yang berjualan menggunakan jarai (ambin) dan barang jualan terbatas pada isi jarai. Terkait dengan peralatan berdagang semacam ini, (Wirosardjono, 1979., Todaro dan Manning, 1991) mengatakan,  PKL umumnya beraktivitas menggunakan peralatan dan perlengkapan sederhana, dengan modal kecil dan omzet kecil, serta waktu yang tidak tetap.
Berbeda dengan PKL secara umum, pedagang Jarai merupakan pedagang tradisional yang berjualan umumnya mulai 07.00 pagi sampai barang dagangannya laku terjual atau maksimal jam 13.00 siang.  Jika tidak habis terjual, maka akan dijual kepada pengepul dengan harga yang relatif murah dan barter, karena mereka harus pulang ke Kampungnya masing-masing sesuai jam keberangkatan angkutan pedesaan. Mereka berasal dari kampung yang terdekat sekitar Kota  Sanggau, yaitu Kampung Pana, Majau, Entakai I, Entakai II, Kelampai, Periji, Sei Mawang, Sei Ranas, Dokuk dan Mensarang.
Barang dagangan mereka juga berbeda dalam setiap waktu tergantung pada siklus alami yang bersifat musiman.  Barang dagangan PKL tradisional di Kota Sanggau bervariasi, dikala musim buah, maka barang dagangan umumnya buah-buahan hasil tembawang (kebun buah tradisional/lokal) seperti durian, pekawai/sejenis durian warna kekuningan, manggis, mangga, langsat/duku/rambai  dan aneka jenis buah-buahan hutan antara lain sentolang, tampai, kemayau, asam payak, asam kandis, dan beberapa jenis buah lainnya.  Sedangkan jenis sayuran antara lain berupa rebung, pakis, umbut, peringgi, kundur, timun dan sawi kampung/lokal, kunyit, jahe, lengkuas, tipo dan beberapa jenis sayuran lainnya.
Aktivitas pedagang tradisional seperti pedagang Jarai tersebut diatas, Manning, (Hariyono, 2007) mengatakan, aktivitas pedagang tradisional umumnya mengandalkan sumber daya lokal yang mereka miliki, baik peralatan, modal maupun barang dagangannya.  Pemanfaatan hasil sumber daya alam yang tersedia dengan peluang yang ada,   mendorong pedagang tradisional di Kota Sanggau untuk berjualan dengan maksud memperoleh pendapatan tambahan, disamping penghasilan sebagai petani ladang, karet dan sawit yang tidak menentu.  Terkait dengan ini,  dikatakan bahwa, umumnya motivasi pelaku sektor informal biasanya untuk mendapatkan penghasilan yang bertujuan hanya untuk bertahan hidup (survive), bukan untuk memperoleh keuntungan besar,  (Todaro, Abdullah, Manning, 1991). Dengan adanya peluang pasar yang dimiliki pedagang tradisional mampu mendukungnya untuk bertahan. Karena pedagang tradisional tetap memiliki pangsa pasarnya tersendiri, (Hariyono, 2007).

Peran Perempuan Sektor Informal
PKL di Kota Sanggau menurut jenis kelamin terdiri dari 296 orang laki-laki dan 121 orang perempuan (Sumber Dinas Perindagkop Kab. Sanggau). Berbeda dengan laki-laki yang beraktivitas menjadi PKL sebagai mata pencaharian utama, maka perempuan yang beraktivitas menjadi PKL disamping sebagai mata pencaharian dengan membantu suami berjualan (karena ada PKL berstatus suami istri), juga untuk menambah penghasilan rumah tangga.
Peran perempuan yang beraktivitas menjadi PKL untuk membantu suami dan menambah penghasilan rumah tangga, dikatakan bahwa status perkwainan dengan peran perempuan sebagai istri yang beraktivitas pada sektor informal, dapat meningkatkan penghasilan rumah tangga, dibandingkan ketika seorang lelaki belum menikah yang berprofesi pada sekor informal, (Dewi, 2012). Peran ganda perempuan disamping sebagai ibu rumah tangga, mereka juga telah terlibat di dunia kerja formal. Namun disektor informal, perempuan lebih menyukai untuk terlibat dalam kegiatan mencari dan menciptakan penghasilan yang dapat dikombinasikan dengan pengasuhan anak dan pekerjaan rumah tangga, (Widarti, 2006).  Pendapat senada disebutkan oleh Hakim (2011) bahwa, keikutsertaan wanita dalam partisipasi angkatan kerja terkait dengan kondisi tekanan ekonomi rumah tangga, yaitu ingin membantu dalam menambah ataupun meningkatkan pendapatan keluarga.
 PKL Menurut Tingkat Pendidikan
Sedangkan menurut tingkat pendidikan, PKL di Kota Sanggau yang berpendidikan  SLTA/sederajat sebanyak 46 orang, SLTP/sederajat 68 orang, SD 80 orang dan tidak tamat SD 223 orang. Berdasarkan data tersebut, menunjukan bahwa mayoritas  dari jumlah PKL yang terdata atau  233 dari 417 (+  55,90 %) tidak tamat SD, namun mereka dapat mengerti nilai jual barang dan nilai uang, termasuk perhitungan barter. Terkait dengan hal ini, Wirasardjono (1979) mengatakan bahwa, pelaku sektor informal tidak membutuhkan keahlian dan ketertampilan khusus, sehingga dapat menyerap tenaga kerja dari berbagai angkatan, (Hariyono, 2007), umumnya mereka bekerja sendiri/keluarga dan sedikit yang memiliki pendidikan formal tinggi, Manning, (Hariyono, 2007), dalam aktivitasnya, pelaku sektor informal PKL tidak memiliki keahlian atau keterampian khusus, karena keterampilan dapat diperolehnya diluar sistem sekolah formal, (Digdoyo, 2012).





Kebijakan, Program dan Kegiatan Penataan Sektor Informal PKL di Kota Sanggau
Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar hukum  untuk melakukan pengaturan dan penataan aktivitas PKL di Kota Sanggau, diimplementasikan melalui kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi terkait  pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perindagkop dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau.
Didalam Perda Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, yang terkait dengan penataan PKL terdiri dari: Pasal 1 ayat (7) berbunyi Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tenteram dan teratur.; ayat (32) Ketenteraman adalah suatu keadaan yang teratur, rapi, indah dan serasi bagi warga yang melihat dan merasakannya.
Untuk mencapai maksud pada pasal 1 ayat (7 dan 32) diatas, maka diatur pada Pasal 2 ayat (1) berbunyi, Pemerintah daerah wajib melaksanakan pengendalian, pengawasan, penyelenggaraan serta pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum di dalam daerah. Pasal 4 ayat (1) Setiap orang atau badan hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten Sanggau wajib memelihara ketertiban dan kebersihan lingkungan. Selanjutnya Pasal 20 ayat (1 dan 2) diatur agar Setiap orang atau badan hukum dilarang : (1) Mendirikan bangunan, kios-kios, tenda-tenda atau sejenisnya diatas trotoar, sungai, parit saluran pembuangan air dipinggir jalan dan atau diatas badan jalan, diatas tanah fasilitas umum untuk berjualan/berdagang atau untuk kepentingan yang lain kecuali dengan ijin Bupati; (2) Meletakan atau menumpuk barang-barang, peti-peti keranjang dan benda-benda lainnya diatas trotoar, kaki lima, dipinggir jalan dan atau keperluan lainnya.
Terkait dengan kebijakan terhadap sektor informal, McGee dan Yeung, (Maryuni, 2007), menawarkan tiga alternatif model kebijakan, yaitu kebijakan relokasi, kebijakan struktural, dan kebijakan edukatif. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap sektor informal PKL di Kota Sanggau melalui Perda No. 2 Tahun 2009 tersebut, merupakan salah satu wujud pendekatan struktural, yaitu adanya ketentuan tempat berdagang dan tempat yang dilarang untuk berdagang. Sehingga akan tercipta suasana kota yang bersih, tertib dan teratur, tanpa mengorbankan aktivtas sektor informal PKL (Maryuni, 2007).
Kebijakan Penataan Sektor Informal PKL di Kota Sanggau
Untuk mengimplementasikan Perda No. 2 tahun 2009 tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Sanggau merumuskan kebijakan, program dan kegiatan yang dituangkan kedalam Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2009-2014. Berdasarkan Renstra Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau, penataan PKL dilakukan melalui kebijakan peningkatan kualitas PKL dan Pedagang Asongan di Kabupaten Sanggau, dengan program pembinaan PKL dan Pedagang Asongan dalam bentuk kegiatan penyuluhan peningkatan disiplin PKL dan Pedagang Asongan di Kabupaten Sanggau (Renstra Dinas Perindagkop 2009-2014).
Pada Renstra Kantor Sat. Pol. PP Kabupaten Sanggau, penataan sektor informal PKL dilakukan melalui kebijakan Peningkatan ketertiban umum dan keamanan lingkungan di Kabupaten Sanggau, dengan program peningkatan keamanan lingkungan di Kota Sanggau, dalam bentuk kegiatan pengendalian keamanan pasar di kota Sanggau dan kegiatan penertiban dan relokasi PKL di Kota Sanggau (Renstra Kantor Sat.Pol.PP  2009-2014).
Jika dilihat dari kebijakan, program dan kegiatan kedua instansi terkait diatas, maka kebijakan penataan PKL di Kabupaten Sanggau telah mengandung unsur pembinaan dan pemberdayaan, pemahaman aturan berusaha melalui penyuluhan, serta langkah penertiban dengan relokasi PKL dan pengawasan keamanan pasar.  Bertolak pendapat McGee dan Yeung (1997) diatas, mengatakan bahwa kebijakan relokasi bertujuan sebagai  tindakan penataan dengan pemindahan lokasi berjualan ke tempat yang disediakan, kebijakan struktural berupa pembuatan Perda yang mengatur aktivitas PKL, dan kebijakan edukatif bertujuan untuk  pembinaan dan pengembangan PKL. Dengan demikian maka suatu kebijakan yang dibuat mempunyai tujuan yang hendak dicapai (Maryuni, 2007).  

 Berkaitan dengan itu  menurut Islamy (1997) bahwa, tujuan ditetapkannya kebijakan merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan dan  didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat otoritatif.  Pada era otononi  daerah saat ini, kebijakan disetiap daerah dalam menangani PKL berbeda menurut karakteristik PKL dan daerah masing-masing, (Hariyono, 2007), namun menurut (Asiyah’,2012), kebijakan sektor informal intinya sama yaitu untuk penertiban PKL dan penataan lingkungan perkotaan.     Sementara menurut pendapat (Hidayati, 2007), Kebijakan penataan PKL dapat dilakukan melalui kebijakan pemberdayaan sehingga PKL dapat mengembangkan diri dan memperkuat usahanya. Sedangkan Hariyono (2007), menyebutkan bahwa, kehadiran PKL perlu dilakukan dengan kebijakan penataan melalui pengkaflingan area usaha dengan ukuran tertentu, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas kendaraan dan orang, sehingga kesan kumuh dan semrawut tidak ada atau dikurangi.  
Sedangkan Tamba dan Sijabat (2006), menawarkan konsep pemberdayaan PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta, yakni pemberdayaan PKL yang dilakukan dengan pendekatan pengembangan sarana usaha yang diiringi dengan upaya transformasi sektor informal menjadi sektor formal. Atau kebijakan formalisasi PKL oleh Pemerintah Surakarta (Hariyono, 2007).   Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja telah mengembangkan pembinaan sektor informal dengan empat pendekatan, yaitu mendorong usaha informal menjadi formal, meningkatkan kemampuan usaha sektor informal yang sama, menyiapkan lokasi baru bagi usaha sektor informal yang menimbulkan kerugian sosial dan mengalihkan usaha yang kurang memiliki prospek kebidang usaha yang lebih prospektif, (Tobing, 2002).
Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Kabupaten Sanggau mengalokasikan sejumlah dana bagi intansi terkait diatas.  Untuk Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau dialokasikan  dana untuk kegiatan penyuluhan peningkatan disiplin PKL dan Pedagang Asongan pada tahun 2010 sebesar Rp. 41.270.000,00., tahun 2011 sebesar Rp. 40.984.200,00 dan tahun 2012 tidak teralokasi (DPA APBD Dinas Perindagkop 2010-2012).
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan pasar,  penertiban dan relokasi PKL pada Kantor Sat. Pol. PP dialokasikan anggaran pada tahun 2010 sebesar Rp.58.682.340,00., tahun 2011 sebesar Rp.56.948.000,00., dan tahun 2012 sebesar Rp. 43.665.000,00. (DPA Sat. Pol. PP  tahun 2010-2012).
Alokasi dana untuk mendukung kegiatan penataan PKL di Kota Sanggau memang belum memadai, sehingga pelaksanaan belum maksimal. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Sanggau konsisten mengalokasikan dana yang sesuai dengan kebutuhan yang realistis sebagai konsekuensi dari adanya kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan.
Adanya konsekuensi dari suatu kebijakan dan pelaksanaan peraturan diatas diperlukan sumber daya pendukung. Dalam hal ini, UNDP (1997), menyatakan bahwa  untuk mendukung policy and regulatory diperlukan  support service yang terdiri atas SDM, advisory service, keuangan, akses pasar, infrastruktur, jaringan usaha, asosiasi sektoral dan teknologi, (Soejodono dan Pertomo, 2003).   
Pelaksanaan Penataan PKL di Kota Sanggau
Penataan secara harfiah berarti melakukan kegiatan pengaturan dan penyusunan sesuatu yang berantakan, semrawut, tumpang tindih menjadi tertib, rapi dan indah, (Maulana dan Amelia, 2011).  Terkait dengan penataan PKL, menurut Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL menyebutkan, penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.      Kegiatan penertiban PKL di Kota Sanggau dilaksanakan oleh instansi pemerintah (stake holders) yang terkait menangani permasalahan PKL.  
Penataan PKL di Kota Sanggau dilakukan oleh tim penertiban PKL sesuai Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten Sanggau.    Tugas Tim berdasarkan keputusan Bupati tersebut adalah melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap PKL secara terpadu di Kabupaten Sanggau, melakukan penelitian, pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para PKL yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku secara persuasif, melakukan penataan dan relokasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi PKL agar menjadi tertib, rapi, bersih dan indah, melakukan penataan halte, terminal dan angkutan kota, dan melaporkan kepada Bupati atas hasil pelaksanaan tugas yang telah selesai dilaksanakan, (Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012)  
Uraian tugas diatas menunjukan bahwa penanganan masalah sektor informal Pedagang Kaki Lima di Kota Sanggau dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Sanggau, yang keanggotaannya melibatkan semua unsur dan lembaga terkait, termasuk aparat keamanan (Polri dan TNI) serta tokoh masyarakat.  Dengan demikian maka tim dimaksud minus perwakilan dari PKL.   Unsur dari PKL tidak dilibatkan dalam tim karena para PKL belum memiliki kelembagaan maupun koordinator baik non formal maupun formal yang mewakilinya.  Disamping itu juga karena kelompok PKL merupakan sasaran yang akan dibina dan ditertibkan, antara lain pemerintah berinisiatif untuk penguatan kelembagaan PKL dengan membentuk paguyuban atau organisasi PKL di Kota Sanggau. 
Keberadaan organisasi atau paguyuban PKL merupakan upaya logis pengorganisasian diri PKL agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh siapapun dan penguatan untuk bertahan diri ditengah kuatnya gempuran masifnya kapitalisme pasar, (Asiyah’, 2012). Hal senada dikatakan oleh Hidayati (2007), sebagai upaya pembinaan  PKL, pembentukan kelembagaan atau paguyuban usaha PKL perlu dilakukan sebagai wadah untuk pengembangan  dan memperkuat usahanya. Dengan demikian PKL memiliki kekuatan untuk bernegosiasi secara kolektif dan tidak sendiri-sendiri sebagaimana yang saat ini terjadi.
Penertiban PKL di Kota Sanggau yang dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 Nopember 2012  dengan melakukan pembongkaran kios-kios, lapak dan gerobak liar milik PKL terutama di Jl. Gajah Mada, Jl. Jend. Sudirman, Jl. A. Yani, Jl. R.A. Kartini, Jl. Bukit Ruan dan Jl. Barito. Para PKL direlokasi ke Pasar Rawabangun, lokasi yang disediakan oleh pemerintah untuk menampung PKL.  Secara fisik pasar Rawabangun merupakan bangunan permanen yang telah dilengkapi dengan sarana penunjang. Namun ditinjau dari segi aksesibilitas, komplek pasar Rawabangun tidak strategis.  Sehingga PKL melawan dan menolak direlokasi ketempat dimaksud karena pengunjung sepi.
Relokasi sebagai salah satu bentuk penataan PKL untuk pengendalian dan pembinaannya. Pemerintah seharusnya melakukan penataan PKL melalui kebijakan yang arif, aspiratif dan akomodatif, tanpa harus menghilangkan sumber mata pencaharian masyakarat sektor informal PKL (Asiyah’, 2012).  Penataan PKL, menurut Hariyono (2007), relokasi dapat dilakukan pada tempat yang lebih layak dan strategis, disamping adanya kebijakan legalisasi dan formalisasi PKL dengan perpaduan antara tradisional  dan modern atau global dan lokal/glokalisasi bagi PKL pada tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam penertiban ini Pemerintah Kabupaten Sanggau memang telah memiliki dasar hukum untuk bertindak, yang tentunya telah diawali dengan pendekatan persuasif dan peringatan yang baik, bahwa tidak ada maksud untuk menghilangkan mata pencahariannya, tetapi harus mematuhi aturan yang berlaku. Berkaitan dengan ini, Utomo (2005) mengatakan, pemerintah memiliki legitimasi formal yang disebut legalitas tindakan. Namun dalam perspektif yuridis, upaya pemerintah dalm melakukan penertiban seharusnya tidak menjadi atau menimbulkan persoalan baru, tetapi hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang berpihak kepada sektor informal PKL, dalam bentuk perlindungan hukum dan sosial, (Asiyah’, 2012).       
Menurut pihak pemerintah,   sebelum melakukan penertiban, pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Tim Penertiban PKL telah melakukan pendekatan persuasif dan mengingatkan PKL untuk secara sadar berpindah ke pasar Rawabangun, namun tidak diindahkan sehingga diambil tindakan penertiban.  Berhubungan dengan ini, Alisyahbana (2006) mengatakan, “Aktivitas PKL yang menggunakan ruang publik dan terkadang juga tanah milik orang lain, mendorong pemerintah melakukan penertiban. Biasanya sebelum petugas melakukan penertiban setelah melalui berbagai cara, antara lain mengingatkan secara lisan maupun tertulis dan menegur supaya tidak beraktivitas ditempat publik. Tetapi ketika hal itu tidak dipatuhi oleh PKL, maka terjadilan pembersihan ruang kota (penataan) terhadap PKL.  Tindakan ini melahirkan perlawanan dari PKL, baik perlawanan terbuka, terselubung ataupun normatif”.

Pemerintah Kabupaten Sanggau tidak bermaksud untuk menggusur atau menghilangkan mata pencaharian PKL, namun lebih bermaksud untuk pembinaan PKL dan penataan kota. Namun PKL menganggap bahwa Pemerintah telah membuat mereka kehilangan pendapatan dengan alasan penataan kota. Perspektif kota yang memarginalkan PKL disertai dengan perlakuan yang tidak pernah menguntungkan bagi keberadaan PKL, akhirnya membentuk kebertahanan sosio-psikologis dalam diri PKL yang selalu bertahan (ngeyel) dalam mempertahankan eksistensinya (Asiyah’, 2012).     Sebagaimana Scott (2000) menyebutnya sebagai resistensi dari PKL, yaitu  bentuk perlawanan yang biasa, namun perlawanan terjadi terus-menerus karena tekanan yang menimpa mereka. 
Berkaitan dengan tindakan semacam ini, sebetulnya pemerintah mempunyai wewenang baik untuk pembinaan masyarakat maupun penegakan hukum secara adil. Namun dari PKL merasa mereka dijolimi dan digusur.   Menurut  Wibawa, (1994), bahwa “lembaga pemerintah mempunyai legitimasi melaksanakan kebijakan dan pada tingkat tertentu kekuatan paksaan dapat dilakukan agar masyarakat mau memenuhi kewajiban untuk mentaati kehendak pemerintah sebagai pembuat kebijakan”. Disamping itu, kebijakan dan peraturan juga merupakan bagian dari wujud norma, yang mengandung makna sebagai pedoman untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat dijadikan sebagai alat pengendali sosial, (Utomo, 2005).  Namun menurut Iqbal (2007), “ditinjau dari sisi hukum UUD 45,  walaupun tidak secara khusus mengatur hak dan kewajiban PKL, namun dapat digunakan sebagai landasan perlindungan bagi PKL.  Khususnya Pasal 27 (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Kemudian Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :   “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.
Disamping itu, pekerja ekonomi sektor informal antara lain PKL sangat membutuhkan berbagai bentuk perlindungan, baik perlindungan hukum maupun berupa perlindungan sosial, sehingga mereka dapat beraktivitas dengan baik dan aman, (ILO, 2009).  

Hasil Kebijakan Penataan PKL
Hasil kebijakan (policy outcome) merupakan konsekuensi yang dapat teramati dari aksi kebijakan. Konsekuensi dari kebijakan tidak dapat secara penuh dinyatakan atau diketahui ketika tindakan-tindakan sedang berjalan, juga tidak semua konsekuensi tindakan yang teramati diinginkan atau diantisipasi, Dunn 1998 (Hariyono, 2007).
Pada Kasus penertiban PKL di Kota Sanggau,  fakta dilapangan menunjukan bahwa kegiatan penataan PKL dengan penertiban dan relokasi belum berhasil dan justru memperoleh perlawanan.  Hal ini ditunjukan dengan penolakan PKL untuk direlokasi ke Pasar Rawabangun karena sepi pembeli.   Sebagian PKL kembali beraktivitas ditempat mereka semula, seperti di Jalan Jend. Sudirman, A. Yani, Gajah Mada, Bukit Ruan, Pangeran Mas dan Jl. Kartini.  
Perlawanan dalam bentuk ini, Asiyah’ (2012), mengatakan,  umum terjadi yakni PKL yang direlokasi kembali ke tempatnya semula, karena berbagai faktor antara lain rendahnya pendapatan, aksesibilitas dan kunjungan masyarakat pembeli yang rendah/sepi.
 Menurut pendapat PKL, penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan merelokasikan ke pasar Rawabangun membuat mereka mengalami kerugian, bahkan kehilangan pendapatan. Saudara Mahdi (36) salah seorang dari PKL di Jalan Jend. Sudirman mengatakan “kami tidak mau pindah ke Rawabangun karena kurang pembeli walaupun gedungnya layak dan lokasinya terletak dibelakang pusat kota, namun kunjungan penduduk kurang dibandingkan dengan daerah yang kami tempati sekarang. Yang belanja hanya penduduk yang berdomisili disekitar Rawabangun yang jumlahnya tidak sebanyak jika dibandingkan dengan jumlah PKL yang berjualan. Sehingga kami mengalami kerugian karena minimnya pendapatan dan dagangan yang tidak laku membusuk terutama sayur-mayur, buah-buahan dan makanan/minuman”.
Sama halnya dengan keterangan diatas, penjual minuman dan kue-kue gorengan Saudari Lidia (42) dan Sriyati (49) pedagang dengan gerobak pada saat diwawancarai menerangkan “Kami tidak mau berpindah tempat berjualan ke pasar Rawabangun walaupun gedungnya bagus, karena disamping jauh dari tempat tinggal juga di Rawabangun sepi pembeli, sedangkan kami membutuhkan penghasilan untuk menopang hidup”.

Menanggapi penertiban PKL tersebut, anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi Demokrat, Khironotho mengomentari pelaksanaan penertiban PKL di Kota Sanggau, mengatakan  “Penertiban perlu dilakukan, namun Pemkab Sanggau dalam melaksanakan penertiban PKL belum serentak dan belum siap terutama berkaitan dengan sarana prasarana dan sosialisasi kebijakannya. Hendaknya Pemkab Sanggau menyediakan sarana pasar ditempat yang lebih strategis, bukan di Rawabangun yang memang sepi pembeli, (Hariyanto, 2012).
Dari keterangan diatas menunjukan bahwa menjadi PKL karena faktor sosial dan ekonomi yang menyangkut kebutuhan hidup.  Keengganan mereka untuk direlokasi ke Pasar Rawabangun lebih disebabkan oleh faktor pendapatan yang minim dan cenderung rugi, sehingga secara langsung atau tidak langsung membuat mereka kehilangan pendapatan dan semakin mengalami kesulitan ekonominya.   
Pendapat ini senada dengan hasil penelitian PKL, yang menyatakan bahwa faktor sosial ekonomi menjadi alasan pembenaran oleh PKL untuk beraktivitas tidak sesuai aturan.  Bagaimanapun sulit dalam pengaturannya, selayaknya PKL dilindungi karena telah membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakan ekonomi kota, ( Asiyah’, 2012).  
Berkenaaan penertiban PKL di Kota Sanggau, dari  keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa, para PKL enggan direlokasi ke komplek pasar Rawabangun karena berbagai alasan antara lain yang berkaitan dengan rendahnya kunjungan pembeli sehingga mempengaruhi pendapatan dan menyebabkan kerugian akibat kerusakan atau pembusukan barang dagangan,  kurang strategis dari segi lalu lintas kendaraan dan orang karena lokasinya berada di belakang pusat pasar.  
Dalam pelaksanaan relokasi atau pemindahan PKL selanjutnya, Pemerintah hendaknya menentukan bahwa lokasi yang baru telah mencakup aspek spatial, yakni faktor jarak, aksesibilitas, infrastruktur serta aspek spatial seperti pendapatan dan lahan usaha, (ADB 2002, Ardianto, 2003). Kegiatan sektor informal PKL juga menjadi menarik digeluti sebagai pekerjaan alternatif karena dapat menghasilkan pendapatan yang mampu untuk mempertahankan hidup mereka, (Hidayati, 2007), dan disatu sisi pemerintah belum dapat menyiapkan lapangan kerja yang sesuai.
Sehubungan dengan penertiban PKL, lebih lanjut keterangan yang sama disampaikan oleh masyarakat konsumen/pembeli khususnya ibu rumah tangga antara lain Ibu Mery, Ibu Marni dan Ibu Linawati  sependapat mengatakan bahwa “Ibu Meri mengatakan: PKL memang perlu ditertibkan supaya pasar tidak kacau balau, tapi  dipindahkan ke Rawabangun dirinya enggan pergi belanja, karena jalur berlainan, keterangan itu dibenarkan oleh Ibu Marni dan Linawati mengatakan  jalan ke tempat tinggalnya tidak sejalan dan barang yang akan dibelanjakan sering tidak lengkap, sehingga harus mencari ke tempat/toko kelontong lainnya.
Berdasarkan keterangan diatas, bahwa kunjungan pembeli karena faktor kebutuhan akan barang dan aksesibilitas yang tidak strategis, walaupun letak Rawabangun dibelakang pusat pasar Kota Sanggau. Hal ini menunjukan bahwa keberadaan sektor informal PKL ditempat yang mendekati sektor formal (pertokoan) akan saling menguntungkan. Dalam hal ini Sarjono (2005) berpendapat bahwa, pasar modern/formal memanfaatkan kerumunan pengunjung pasar tradisional atau informal. Demikian juga sebaliknya, sektor informal memanfaatkan pengunjung yang terdapat disekitar pusat perbelanjaan formal.

Dampak Akhir Kebijakan Penataan PKL
Dampak akhir kebijakan dapat juga dikatakan sebagai kinerja kebijakan (policy performance), yang merupakan derajat dimana hasil kebijakan yang ada memberikan kontribusi terhadap pencapaian nilai, (Hariyono, 2007).
Dampak akhir kebijakan yang ditimbulkan dari adanya pelaksanaan kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau, menghasilkan adanya perubahan positif ataupun negatif bagi pemerintah, masyarakat umum dan PKL di Kota Sanggau.  Bagi pemerintah dan masyarakat umum dampak  positif dari kegiatan penertiban, yaitu beberapa bagian jalan protokol seperti dijalan Jend. Sudirman, A. Yani dan Jalan R.A. Kartini  menjadi lebih tertib. Dan bagi beberapa PKL yang memiliki modal, telah beraktivitas dirumah sewa yang legal dan strategis, serta sebagian berdagang menggunakan Mobil jenis Pick Up, yang walaupun mempersempit ruas jalan, namun kelihatan lebih rapi dan mudah dipindahkan dibendingkan dengan bangunan kios atau lapak, yang menimbulkan kesan berantakan. 
Pengaruh negatifnya antara lain terjadi hubungan yang “kurang” harmonis antara PKL dengan aparat Pemerintah Kabupaten Sanggau, yang ditunjukan dengan adanya perlawanan PKL terhadap aparat Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sebagian PKL yang tidak memiliki modal dan peralatan seperti tersebut diatas, tetap berjualan ditempatnya semula seperti di Jalan Gajah Mada, Bukit Ruan dan Jalan Kom. Yos Sudarso,  meskipun beresiko akan ditertibkan kembali.
Fenomen tersebut terjadi hampir disemua kota setiap pemerintah melakukan penataan terhadap PKL, dan merupakan persoalan yang sulit diatasi oleh pemerintah. Ketika dilakukan penertiban, tidak hanya memimbulkan perlawanan yang berlarut-larut dari PKL, tetapi juga menunjukan bahwa penataan yang dilakukan selama ini tidak efektif, (Hidayati, 2007).
Dari uraian diatas, menunjukan bahwa penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau, belum tuntas. Menurut Hertifah (2008) menyebutkan, sikap   ambivalensi pemerintah dalam menangani PKL adalah disatu sisi PKL sebagai penyedia lapangan kerja mandiri, di sisi lain PKL beraktivitas di ruang publik dinilai sebagai penggangu ketertiban, sehingga perlu ditertibkan, namun ragu.  Ketidakjelasan intansi pelaksana penataan PKL, seperti di Kabupaten Sanggau, pembinaan PKL dilakukan oleh Dinas Perindakop Kabupaten Sanggau dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sanggau. Sementara penertiban PKL menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Pemecahan tugas menjadikan lembaga yang menangani PKL tidak fokus karena saling menjalankan tugas masing-masing. Hertifah (2008) menyatakan, Jika tanpa kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah yang bisa menjalankan funsgi koordinasi, maka situasi ini mendorong upaya pengelolaan PKL menjadi sepotong-sepotong, ad hock dan tidak konsisten.

Realitas tidak tuntasnya penanganan PKL di perkotaan menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah ketika melakukan penertiban, dimana dalam pelaksanaannya sering menimbulkan persoalan baru, (Asiyah’, 2012).  Karena itu kebijakan tersebut perlu dilakukan evaluasi untuk perbaikan guna pelaksanaan kebijakan selanjutnya menjadi lebih baik, (Hariyono, 2007).
Ketidakberhasilan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan penataan PKL dapat dikatakan sebagai permasalahan kebijakan. Mengutip Dunn (Haryono, 2007) mengemukakan bahwa  “masalah kebijakan (policy problem) adalah nilai, kebutuhan, atau kesempatan yang belum terpenuhi, yang dapat diidentifikasi untuk kemudian diperbaiki atau dicapai melalui tindakan publik. Pengetahuan mengenai masalah terkait yang memerlukan pemecahan membutuhkan informasi mengenai kondisi yang mendahului permasalahan”.
Sarana dan Prasarana pendukung penataan PKL di Kota Sanggau
Sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk penataan PKL belum memadai ditinjau dari segi aksesibilitas. Bangunan pasar Rawabangun yang dilengkapi dengan sarana penunjang belum bermanfaat sesuai dengan tujuan pembangunannya. Hal ini terlihat dari kondisi pasar yang kosong dan sarana pendukung yang tidak digunakan. Berkaitan dengan itu, sebagai upaya pengembangan ekonomi (economic planning), aksesibilitas menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan pembangunan fisik dan kawasan pasar atau lokasi perdagangan, (Uliantoro, 2006).  Jika hal menyangkut aksesibilitas dan sasarana penunjang pasar yang representatif, maka sarana dan prasarana yang disediakan dapat bermanfaat dengan efektif dan efisien bagi pemerintah, PKL dan masyarakat, (Daldjoeni, 1997).
Terkait dengan penyediaan fasilitas yang sesuai dengan aspirasi masyarakat PKL, Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau merencanakan pembangunan pasar rakyat yang berlokasi di lahan eks Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau yang dinilai strategis dan aksesibilitas yang tinggi. Rencana ini masih dalam proses pengusulan bantuan anggaran ke Kementerian Perdagangan RI, sesuai surat Bupati Sanggau Nomor 511.3/ 3316/DPPK-E tanggal 27 Nopember 2012.
Kebijakan terkait dengan penyediaan lokasi ini sejalan dengan UU Nomor 09 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Pasal 13 yang berbunyi “Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan untuk menentukan tempat usaha, memberikan bantuan hukum dan pembelaan”, (Iqbal, 2007). Dan disebutkan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 Pasal 33 (1) berbunyi “Bupati/Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL”.  dijelaskan bahwa yang dimaksud lokasi PKL adalah lokasi binaan yang terdiri dari fasilitas lokasi permanen dan sementara. 
Dan kebijakan penataan hendaknya didukung dengan pembangunan sarana prasarana pasar yang strategis sesuai dengan aspirasi  PKL, (Laksana, 2008).  Sehingga penataan yang dilakukan tidak menimbulkan masalah baru dan mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan dan sosial masyarakat PKL,  (Asiyah’, 2012).

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas, disimpulkan bahwa dasar hukum penetapan kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.  Implementasi kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau belum berhasil maksimal.  Hal ini disebabkan beberapa faktor, yaitu pembuatan kebijakan belum melibatkan PKL, adanya sikap ambivalensi pemerintah dan pelaksanaan kegiatan tidak terfokus pada satu instansi. Disamping itu sumber daya pendukung seperti dana, sarana dan prasarana belum memadai serta kelembagaan PKL belum terbentuk, sehingga pelaksanaan pembinaan dan penertiban tidak maksimal.
Untuk keberhasilan penataan PKL selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menetapkan suatu kebijakan dan peraturan daerah agar dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat PKL, selanjutnya melakukan sosialisasi secara intensif sebelum kebijakan dilaksanakan. Membentuk kelembagaan PKL sebagai wadah  bermusyawarah baik dengan pemerintah maupun untuk penyelesaian masalah intern PKL. Pelaksanaan penataan PKL  hendaknya difokuskan pada satu instansi yang terlibat langsung seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau,  membuat perencanaan yang matang untuk pembangunan Pasar Rakyat yang lebih strategis,  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau agar melakukan pengawasan secara intensif terhadap PKL yang baru beraktivitas diruang publik sebagai upaya pengendalian dini.










DAFTAR PUSTAKA

Alisyahbana (2006), Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan, Surabaya : ITS Press.  
Asiah’, Udji (2012), Pedagang Kaki Lima Membandel di Jawa Timur, Jurnal Masyarakat dan Kebudayaan Politik Tahun 2012.
           Ardianto, Tris (2003), Studi Pilihan Lokasi berdagang Bagi PKL di Kota Slawi, Yogyakarta : UGM.
Dewi, Anugrahita Dian, I Gusti Ayu Made., Karmini, Ni Luh, (2012), Jurnal, Dampak Perbedaan Pendapatan Pekerja Perempuan Sektor Informal di Desa Marga,  Denpasar : Universitas Udayana.
Digdoyo, Eko (2011), Analisis Usaha Sektor Informal di Perkotaan, Jurnal, Jakarta : Fisip Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.
Daldjoeni, N. (1997), Geografi Baru Organisasi Keruangan Dalam Teori dan Prkatek, Bandung : Alumni.
Dunn, Wiliam. W. (1992), Analisa Kebijakan Publik, Yogyakarta : Hanindita.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Sanggau Tahun 2010-2012.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sat. Pol. PP Kab. Sanggau Tahun 2010-2012.
Faisal, Sanafiah (2001), Format-format Penelitian Sosial, Jakarta : PT. Raja Persindo Persada.
Hakim, Lukmanul (2011), Perkembangan Tenga Kerja Wanita di Sektor Informal, Jurnal Among Makarti, Semarang: STIE Totalwin.
Hariyono, Paulus, (2007), Sosiologi Kota Untuk Arsitek, Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Hayat,  Ainun., Wahab, Solichin Abdul., Suryadi (2003), Kebijakan Sektor Informal (PKL) di Kawasan Perkotaan Dalam Rangka Pengembangan Kebijakan yang Sinergis. Policies Concerning The Informal Economic Sector, Namely Street Vendors, With The View to Develop A Sinergetic Policy,  Universitas Brawijaya: Jurnal Wacana, Malang.
Hetifah, (2008), Penyebab Gagalnya Pengelolaan PKL di Perkotaan, Jurnal Analisis Sosial, AKATIGA.
Hidayati, Tuti (2008), Pekerja Sektor Informal dan Pengembangan Wilayah di Kota Binjai, Sumatera Utara: Jurnal PKL, Medan: Universitas Sumatera Utara
Iswanto, Danoe (2007), Tinjauan Keberadaan PKL Aspek Pedestrian Area dan Parkir di Kawasan Solo Grand Mall, Jurnal Ilmiah Perancangan Kota dan Pemukiman, Semarang:Undip
             http://eprints.undip.ac.id

Iqbal, T. Pasaribu (2007), Melihat Pedagang Kaki Lima Melalui Aspek Hukum, Jurnal: Bandung : Universitas Islam Bandung.
             http://hmibecak.wordpress.com
Ihsan, M., Susetyo, K. (2013), Pengaruh Sektor Informal Terhadap Angkatan Kerja di Jakarta, Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah.
Islamy, (1997), Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi Aksara.
Karnaji, (2011), Sektor Informal Kota : Analisis Teori Strukturasasi Giddens (Kasus Pedagang Pasar Keputran Kota Surabaya), Jurnal : Masyarakat Kebudayaan dan Politik, Surabaya : Universitas Airlangga.
Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012, Tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten Sanggau, Sanggau : Setda Kab. Sanggau.
Laksana, Martinus Brahma Dwi (2008), Jurnal Desain Sistem, Outdoor Foodcourt Sebagai Sarana Penunjang Pekerjaan Pelaksanaan Teknis PKL Alun-Alun Sidoarjo : Kampus ITS Sukolilo, Surabaya. http://digilib.its.ac.id
Lamba, Arung (2012), Kondisi Sektor Informal Perkotaan Dalam Perekonomian Jayapura-Papua, Jurnal : FE. Universitas Cederawasih Jayapura.
Lincoln, Y.S. dan Egon Guba, (1985), Naturalistic Inquary, London: Sage Publication
Maulana, Rizky., dan Amelia, Putri, (2011), Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya : Lima Bintang
Maryuni, Sri (2007), Alternatif Kebijakan Terhadap Sektor Informal di Kota Pontianak, Jurnal : Spirit Publik, Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Osborne dan Geabler, (1996), Mewirausahakan Birokrasi: Mentransformasi Semangat Wira Usaha ke Dalam Sektor Publik, Jakarta : Pustaka Binaman Pressindo.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), (2009), Memperluas Cakupan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal : Langkah ke Depan, Jakarta : ILO.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, Jakarta : Kemendagri.
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
Rencana Strategis Dinas Perindagkop Kab. Sanggau Tahun 2009-2014.
Rencacana Strategis  Satuan  Polisi  Pamong Praja Kab. Sanggau Tahun 2009-2014.
Scott, J.C. (2000), Senjatanya Orang-Orang Yang Kalah, Jakarta : LP3S.
Sarjono. Y.  (2005),  Pergulatan Pedagang Kaki Lima di Perkotaan, Surakarta : Muhammadiyah Unversity Press.
Soejoedono dan Partomo (2003), Ekonomi Usaha Kecil/Menengah dan Koperasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tamba. H., Sijabat. S. (2006), Pedagang Kaki Lima:  Entrepreneur Yang Terabaikan, Jurnal : Infokop, Jakarta.
Todaro, Michael. P, (2000), Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Haris Munandar (Penterj), Jakarta : Erlangga.
Tobing, Elwin (2002), Reorientasi Pembenahan Sektor Informal, Jurnal:The Indonesian Institut.
Uliantoro, W.G., (2006), Proses Perencanaan Pembangunan, Bandung: STIA-LAN.
Utomo, Hadri Is (2005), Implementasi Kebijakan Penataan dan Pembinaan PKL, Jurnal : Spirit Publik, Surabaya : UNS. http://perpustakaan.uns.ac.id
Werdiningsih, Hermin (2008), Kajian PKL di Kawasan Simpang Lima Semarang, Jurnal Ilmiah Perancangan Kota dan Pemukiman, Semarang : Universitas Diponegoro.
             http://eprints.undip.ac.id
Wibawa, Samodra, (1994), Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widarti, Diah (2006), Peranan Upah Minimum Dalam Penentuan Upah di Sektor Informal di Indonesia, Jakarta : ILO.

Daftar Singkatan :

PKL : Pedagang Kaki Lima
Dinas Perindagkop : Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Sat. Pol. PP : Satuan Polisi pamong Praja
Kadis : Kepala Dinas
Kabid : Kepala Bidang
Kasi : Kepala Seksi
Kab.  : Kabupaten
Jl.    : Jalan
Renstra : Rencana Strategis
Perda : Peraturan Daerah
UU : Undang-undang
Permendagri : Peraturan Menteri Dalam Negeri