KEBIJAKAN PENATAAN SEKTOR INFORMAL
(Studi Kebijakan Penataan PKL di Kota
Sanggau Kalimantan Barat)
INFORMAL SECTOR STRUCTURE MANAGEMENT POLICY
(Study of Hawkers Structure Management Policy in Sanggau City West
Kalimantan)
Paulinus Udin1*, Imam Hanafi2, Suryadi3
1Program Pasca
Sarjana, Universitas Brawijaya2,
2.3Fakultas Ilmu
Administrasi Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169, Malang
ABSTRAK
Perkembangan
sektor informal PKL di Kota Sanggau tidak terkendali mengganggu ketertiban umum dan estetika kota, sehingga
perlu dilakukan penataan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau.
Metode penelitian mengunakan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi, untuk menemukan dan memperoleh gambaran
yang bersifat deskriptif dan alamiah tentang fenomena berkaitan dengan penataan
PKL di Kota Sanggau. Pemerintah
Kabupaten Sanggau menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,
sebagai dasar hukum dilaksanakannya penataan sektor informal PKL di Kota
Sanggau. implementasi dari kebijakan penataan PKL dimaksud belum berhasil
maksimal. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten
Sanggau perlu mengambil langkah strategis yaitu pelibatan masyarakat PKL
dalam membuat, mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan, membentuk
kelembagaan PKL dan membangun pasar yang strategis, serta melakukan penertiban
dan pengawasan intesif terhadap aktivitas PKL ditempat untuk kepentingan umum.
Kata kunci : Kebijakan, Implementasi, sektor informal.
ABSTRACT
Development of hawkers informal sector in Sanggau City is uncontrolled
and disturbing public order and city’s aesthetic, so it needs management.
The research purpose is finding out about how the policy of hawkers
management in Sanggau City. Research method uses qualitative approach and data
collection via interview, observation, and documentation to find out and
receiving descriptive and natural images about phenomena related with hawkers
management in Sanggau City.
Government of Sanggau Regency stated regional registration Number 2 year
2009 about Public Order as the law base for hawkers informal sector management
in Sanggau City. Implementation for hawkers management as expected haven’t
received optimum result. That’s why Sanggau Regency government needs to take
strategic step, which is involving hawkers society in creating, socializing and
implementing policy, creating hawkers institution and build strategical market
and do intensive arrangement and intensive monitoring to hawkers activities in
the city for public interest.
keywords: policy, implementation, informal
sector.
Paulinus Udin
HP. 081352238876
Alamat : Jurusan
Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono, Malang
PENDAHULUAN
Perkembangan aktivitas sektor informal PKL semakin tidak terkendali, menimbulkan
permasalahan lingkungan perkotaan, terutama terganggunya ketertiban umum,
estetika dan kebersihan lingkungan kota.
Kondisi ini sebagaimana hasil para peneliti sektor informal dibeberapa kota di Indonesia , (Utomo, 2005., Asiyah, 2012., Bagus, 2012). Kondisi
ini juga menjadi masalah bagi pemerintah daerah di Kota Sanggau sebagai ibukota
Kabupaten, (Haryanto, 2012).
Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten
Sanggau menunjukan bahwa perkembangan jumlah PKL pada dua kawasan di Kota
Sanggau, yaitu di kawasan Pasar Senggol dan Pasar Sentral akhir tahun 2012
berjumlah 417 orang, terdiri dari Pedagang Kaki Lima sebanyak 322 orang dan
pedagang Jarai berjumlah 95 orang. Pedagang Jarai adalah pedagang temporer yang
berjualan menggunakan jarai dan
berjualan sebatas isi jarai (ambin). PKL umumnya berjualan menggunakan
peralatan seadanya dan beraktivitas ditempat fasilitas umum seperti tepi jalan
raya, trotoar, teras dan atau emperan
pertokoan, (Wirosardjono, 1991.,
Todaro dan Abdullah, Manning 1991., Rachbini, 2006., Asiyah, 2012).,
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penataan melalui kebijakan
penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau sebagai pelaksanaan dari Perda Kabupaten
Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, dituangkan didalam rencana
strategis Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi serta Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Sanggau dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan
pembinaan dan penertiban PKL di Kota Sanggau (Perda dan Renstra 2009-2014).
Kegiatan pembinaan dan penertiban
PKL di Kota Sanggau dilaksanakan oleh tim penataan dan penertiban PKL di Kota
Sanggau dengan merelokasikan PKL ke pasar Rawabangun belum berhasil dan
menimbulkan konflik berupa protes dan
perlawanan dari para PKL terhadap aparat penertiban yang tergabung dalam tim
sesuai Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012. Pasar Rawabangun dalam kondisi kosong, dan
para PKL yang direlokasi kembali beraktivitas ditempatnya semula (Haryono,
2012). Para peneliti disektor informal mengungkapkan bahwa bentuk perlawanan ini seringkali terjadi
ketika PKL ditertibkan oleh pemerintah daerah
(Asiyah, 2012), sebagaimana
Scott (2000) menyebutnya sebagai resistensi, dan tindakan penertiban sering
menimbulkan perlawanan terbuka maupun terselubung atau normatif, (Alisyahbana,
2006).
METODE PENELITIAN
Metode penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif,
menurut (Lincoln dan Guba, 1985), penelitian kualitatif, diharapkan
dapat mengungkapkan fenomena-fenomena yang terjadi secara alamiah dan apa
adanya terkait dengan kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau.
Pengumpulan data menggunakan metode observasi (non partisipan), dokumentasi dan wawancara dengan aparat
pemerintah daerah yaitu Kepala Dinas, Kabid Pasar, Kasi Pembinaan Pasar dan
Kasi Sarana dan Prasarana Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Koperasi, Kepala dan Kasi Operasi Satuan
Polisi Pamong Praja, PKL dan pendapat masyarakat konsumen. Penyajian dan analisis
data dilakukan melalui metode deskriptif kualitatif, sebagaimana model analisis
interaktif yang dikembangkan oleh Dabbs 1982 (Faisal, 2001), yang terdiri dari
proses pengumpulan, reduksi, penyajian data apa adanya dan penarikan
kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kabupaten
Sanggau merupakan Kabupaten yang secara geografis terletak ditengah wilayah
Propinsi Kalimantan Barat dengan Ibukota Sanggau, dan salah satu Kabupaten yang
berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak, Malaysia Timur dengan panjang
garis batas + 129,5 KM, dari panjang
perbatasan Kalimantan Barat + 877 KM, serta salah satu pintu keluar masuk internasional Republik Indonesia
langsung melalui darat dengan negara tetangga khususnya Malaysia Timur dan
Brunei Darullsalam. Wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Sanggau
meliputi luas wilayah 12.858 Km2 atau 12,48 dari luas wilayah Propinsi
Kalimantan Barat, yang terdiri dari 15 kecamatan, 6 kelurahan, 156 desa dan
penduduk per Juni 2012 berjumlah 392.309 jiwa dengan kepadatan 32 jiwa/Km2 (BPS Kab. Sanggau Juni 2012).
Kota Sanggau
secara administratif merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapuas yang
merupakan pusat pemerintahan dan berkedudukan sebagai Ibu Kota Kaupaten Sanggau
dengan jumlah penduduk per Juni tahun 2012 sebanyak 41.521 jiwa. Luas wilayah
Kota Sanggau adalah 3.726,6 M2 atau 37,246 Ha, terdiri dari 6 (enam) kelurahan
dan 1 (satu) desa, yaitu Kelurahan Beringin, Ilir Kuta, Tanjung Sekayam,
Tanjung Kapuas, Sei Sengkuang dan Bunut, serta Desa Sei Mawang, (Monograpi Kec. Kapuas Semester II 2012).
Gambar 1: Peta Kota Sanggau
Sumber : Bappeda Kab. Sanggau
Penduduk kota
Sanggau berdasarkan mata pencarian/pekerjaan
berjumlah 27.319 jiwa atau 65,80 % dari jumlah penduduk. profesi pada
umumnya dominan pada sektor pertanian/perkebunan sebanyak 7.573 orang atau
18,24 % dari pekerja aktif, pertukangan/bangunan
sebanyak 3.547 orang atau 8,54 %, keuangan persewaan dan jasa 2.973 atau 7,16
%, PNS, TNI dan POLRI, Pensiunan sebanyak 3.467 orang atau 8,35 % dan disektor perdagangan, hotel, restoran dan
warung berjumlah 2.890 orang atau 6,96 % dari pekerja aktif. Yang dimaksud dengan pekerja aktif disini
adalah penduduk yang dapat bekerja dan memperoleh penghasilan tidak termasuk
ibu rumah tangga, anak sekolah dan balita yang berjumlah 14.202 jiwa atau 34,20
%. Sektor mata pencaharian atau usaha sebagai bagian dari penelitian ini adalah
usaha sektor informal PKL, (Monograpi Kec. Kapuas Semester II 2012).
Keadaan
sektor informal PKL di Kota Sanggau berdasarkan data Dinas Perindagkop per
Desember 2012 berjumlah 417 orang, terdiri dari PKL tetap sebanyak 322 orang
dan pedagang Jarai (temporer) berjumlah 95 orang. Perkembangan PKL di Kota
Sanggau disamping karena minimnya lowongan kerja formal, juga banyaknya
pendatang urban (dari desa ke kota) dan transmigran terutama dari Pulau Jawa
dan Sumatera yang bergelut di sektor informal sebagai lapangan kerja
alternatif.
Viktorianus
Kabid Pasar Dinas Perindagkop mengatakan PKL berkembang sejak tahun 1998,
sebagai dampak dari krisis ekonomi dan terjadinya PHK buruh oleh
perusahaan-perusahaan dan industri yang mengalami penurunan produksi seperti
perusahaan kayu (Sawmill), serta terjadinya
urbanisasi tenaga kerja dari desa dan transmigrasi dari pulau Jawa dan Sumatera. Hasil
penelitian sektor informal pada beberapa kota di Indonesia menyebutkan
bahwa perkembangan sektor informal di perkotaan karena terjadinya krisis
ekonomi, PHK dan adanya urbanisasi dan transmigrasi, yang memilih sektor
informal sebagai lapangan kerja alternatif,
(Utomo, 2005., Hidayati, 2007.,
dan Haryono, 2007).
Kebijakan, Program dan Kegiatan Penataan
Sektor Informal PKL di Kota Sanggau
Dalam upaya penataan PKL, Pemerintah
Kabupaten Sanggau menetapkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang
Ketertiban Umum sebagai dasar hukum untuk melakukan pengaturan dan penataan
aktivitas PKL di Kota Sanggau, dilaksanakan melalui kebijakan, program dan
kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi terkait pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas
Perindagkop dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau.
Perda tersebut diatas merupakan salah satu
usaha pemerintah melaksanakan fungsi pengendalian/pengaturan, pengamanan dan pembinaan
sektor informal kearah yang lebih baik,
tertib, tertata dan berwawasan lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah,
(Perda No. 2 Tahun 2009). Pemerintahan diera otonomi daerah dan era globalisasi
memiliki fungsi pelayanan publik yang dititikberatkan pada peran pengaturan
yang bersifat pembinaan untuk mendorong partisipasi masyarakat (rowing role’s) yang diwujudkan dalam
bentuk kebijakan publik dan peran pengendalian terhadap aktivitas masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan (steering
role’s), Osborne dan Gaebler (1996).
Implementasi dari Perda No. 2 tahun 2009,
Pemerintah Kabupaten Sanggau merumuskan kebijakan, program dan kegiatan yang
dituangkan kedalam Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2009-2014.
Berdasarkan Renstra Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau, penataan PKL dilakukan
melalui kebijakan peningkatan kualitas PKL dan Pedagang Asongan di Kabupaten
Sanggau, dengan program pembinaan PKL dan Pedagang Asongan dalam bentuk
kegiatan penyuluhan peningkatan disiplin PKL dan Pedagang Asongan di Kabupaten
Sanggau (Renstra Dinas Perindagkop 2009-2014).
Berdasarkan Renstra Kantor Sat. Pol. PP
Kabupaten Sanggau, penataan sektor informal PKL dilakukan melalui kebijakan
Peningkatan ketertiban umum dan keamanan lingkungan di Kabupaten Sanggau,
dengan program peningkatan keamanan lingkungan di Kota Sanggau, dalam bentuk
kegiatan pengendalian keamanan pasar di kota Sanggau dan kegiatan penertiban
dan relokasi PKL di Kota Sanggau (Renstra
Kantor Sat.Pol.PP 2009-2014).
Terkait dengan kebijakan penataan PKL
diatas, Kadis Perindagkop dan Kasat Pol.
PP Kabupaten Sanggau, senada berpendapat bahwa kebijakan penataan PKL disamping
tindak lanjut dari Perda No 2 Tahun 2009, kebijakan ini juga bertujuan untuk menata
lingkungan kota menjadi bersih, aman, tertib dan teratur serta terbinanya PKL di
Kota Sanggau menjadi sadar dan taat aturan serta memiliki kesadaran terhadap
ketertiban dan kebersihan lingkungan perkotaan. Berkaitan dengan tujuan kebijakan ini sebagaimana dikatakan
oleh ahli kebijakan publik (Islamy, 1997) dan pendapat peneliti
sektor informal bahwa kebijakan disetiap daerah dalam menangani PKL berbeda
menurut karakteristik PKL dan daerah masing-masing, namun intinya sama yaitu
untuk penertiban PKL dan penataan kota (Utomo, 2005., Haryono, 2007., Hidayati,
2007., Asiyah, 2012., dan Laksana, 2012).
Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan,
Pemerintah Kabupaten Sanggau mengalokasikan sejumlah dana bagi intansi terkait
diatas. Untuk Dinas Perindagkop
Kabupaten Sanggau dialokasikan dana
untuk kegiatan penyuluhan peningkatan disiplin PKL dan Pedagang Asongan pada
tahun 2010 sebesar Rp. 41.270.000,00., tahun 2011 sebesar Rp. 40.984.200,00 dan
tahun 2012 tidak teralokasi (DPA APBD Dinas Perindagkop 2010-2012).
Jika melihat jangkauan dan luasnya wilayah kerja, alokasi dana untuk
penyuluhan PKL di Kabupaten Sanggau belum memadai, bahkan tahun anggaran 2012
tidak dialokasikan. Menurut Kasi Pembinaan
Pasar Dinas Perindagkop kegiatan penyuluhan PKL tahun anggaran 2012
tidak teralokasi karena anggaran dialokasikan untuk kegiatan Rehabilitasi Pasar
Rakyat beberapa Kecamatan di Kabupaten
Sanggau.
Pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan pasar, penertiban dan relokasi PKL pada Kantor Sat.
Pol. PP dialokasikan anggaran pada tahun 2010 sebesar Rp.58.682.340,00., tahun
2011 sebesar Rp.56.948.000,00., dan tahun 2012 sebesar Rp. 43.665.000,00. (DPA Sat. Pol. PP tahun 2010-2012).
Menurut Kasi
Operasi Pol.PP Kab. Sanggau, alokasi dana untuk kegiatan pengawasan dan
penertiban PKL di Kota Sanggau memang belum memadai, sehingga pengawasan tidak
maksimal disebabkan dana tersebut hanya cukup untuk biaya operasional selama 5
atau 6 bulan saja, sementara operasi dilapangan tiap hari harus dilakukan.
Pelaksanaan Penertiban PKL di Kota Sanggau
Kegiatan
penataan PKL di Kota Sanggau dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan
dan Koperasi dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau sesuai
dengan kebijakan, program dan kegiatan masing-masing.
Pelaksanaan penataan
PKL oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten dilakukan
melalui kegiatan pembinaan PKL di Kota Sanggau dengan memfasilitasi pembentukan
tim penertiban PKL dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten Sanggau, yang
beranggotakan dari unsur pimpinan daerah (FORKOMPIMDA) Kabupaten Sanggau yang
terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1204, Kajari dan Kepala
Pengadilan Negeri Sanggau, serta unsur adat yaitu Majelis Adat dan Budaya
Melayu Sanggau, Dewan Adat Dayak Sanggau dan Majelis Adat dan Budaya Tionghoa
Sanggau serta beranggotakan instansi
terkait terdiri dari 4 (empat) koordinator, yaitu koordinator penataan lokasi,
koordinator pemindahan PKL, koordinator penataan halte, terminal dan angkutan
dan koordintor penertiban PKL, serta 29 (dua puluh sembilan) pejabat dari
instansi terkait. Kedudukan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau sebagai
sekretaris tim. (Keputusan Bupati Sanggau
Nomor 186 Tahun 2012).
Tugas Tim berdasarkan keputusan Bupati tersebut adalah melakukan
pembinaan dan penyuluhan terhadap PKL secara terpadu di Kabupaten Sanggau,
melakukan penelitian, pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para PKL
yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, melakukan penataan dan relokasi
dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi PKL agar menjadi
tertib, rapi, bersih dan indah, melakukan penataan halte, terminal dan angkutan
kota, dan melaporkan kepada Bupati atas hasil pelaksanaan tugas yang telah
selesai dilaksanakan, (Keputusan Bupati
Sanggau Nomor 186 Tahun 2012)
Uraian tugas diatas menunjukan bahwa penanganan masalah sektor informal
Pedagang Kaki Lima di Kota Sanggau dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan
Surat Keputusan Bupati Sanggau, yang keanggotaannya melibatkan semua unsur dan
lembaga terkait, termasuk aparat keamanan (Polri dan TNI) serta tokoh
masyarakat. Dengan demikian maka tim dimaksud dinilai lengkap dan terpadu
walaupun minus perwakilan dari PKL.
Berdasarkan keterangan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Sanggau mengatakan bahwa, pembentukan tim penertiban PKL Kabupaten
Sanggau dengan keputusan Bupati Sanggau
melibatkan semua unsur yang terkait, dimaksudkan agar semua unsur terkait dapat
terlibat dalam pelaksanaan penertiban menjadi tanggung jawab bersama sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga/ instansi/dinas, jabatan
struktural maupun unsur dari masyarakat sebagaimana bidang-bidang yang
tercantum dalam tim. Unsur dari PKL
tidak dilibatkan dalam tim karena para PKL belum memiliki kelembagaan baik non
formal maupun formal, disamping juga karena kelompok PKL merupakan kelompok
obyek sasaran yang akan ditertibkan. Karena itu maka perlu di tertibkan dan
dibina antara lain dengan membentuk kelembagaan PKL yang formal dan
terstruktur.
Penataan PKL di Kota Sanggau oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab.
Sanggau dilakukan melalui kegiatan Pengendalian keamanan pasar di Ibukota
Kabupaten Sanggau dan Kegiatan
Penertiban dan Relokasi PKL di Kota Sanggau. Disamping sebagai tugas rutin
melakukan patroli keamanan lingkungan kota Sanggau, Sat. Pol. PP juga ikut serta
melakukan penertiban bersama Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten
Sanggau sesuai Keputusan Bupati Sanggau No. 186 Tahun 2012, bertindak sebagai
koordinator penertiban PKL. Dalam
penertiban ini Pemerintah Kabupaten Sanggau telah memiliki dasar hukum untuk
bertindak. Berkaitan dengan ini, beberapa peneliti sektor informal berpendapat
bahwa dalam pelaksanaan penertiban PKL,
pemerintah memiliki legitimasi formal yang disebut legalitas tindakan, (Utomo, 2005., Haryono, 2007, dan Asiyah,
2012).
Pelaksanaan penertiban PKL di Kota Sanggau dilaksanakan pada tanggal 25
dan 26 Nopember 2012 dengan melakukan
pembongkaran terhadap kios-kios, lapak dan gerobak liar milik PKL terutama di
Jl. Jend. Sudirman, Jl. A. Yani dan Jl. R.A. Kartini sebagai daerah sentra PKL
di Kota Sanggau, yang mengganggu kelancaran lalulintas karena merupakan jalan
utama/jalan protokol lintas kabupaten dan propinsi, (Haryanto, 2012).
Menurut Kasat Pol.PP Kab. Sanggau, “tindakan tegas dilakukan karena para
PKL tidak mengindahkan peringatan dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh
aparat Sat. Pol. PP, dan aktivitasnya melanggar Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2
Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum”.
Sebelum melakukan penertiban, pemerintah Kabupaten Sanggau telah
mengingatkan PKL untuk secara sadar berpindah ke pasar Rawabangun, tempat yang
disediakan oleh pemerintah, namun tidak diindahkan sehingga diambil tindakan
tegas. Berkaitan dengan tindakan ini, dikutip pendapat ahli kebijakan publik
mengatakan bahwa “lembaga pemerintah mempunyai legitimasi melaksanakan
kebijakan dan pada tingkat tertentu kekuatan paksanaan dapat dilakukan agar
masyarakat mau memenuhi kewajiban untuk mentaati kehendak pemerintah sebagai
pembuat kebijakan”, (Wibawa, 1994., dan
Bagus, 2012)
Gambar 2 :
Foto penertiban PKL di Jl. Jenderal Sudirman Sanggau.
Hasil dari Kebijakan Penataan PKL
Hasil dari kebijakan dalam penelitian ini adalah keberhasilan Pemerintah
Kabupaten Sanggau melakukan penertiban aktivitas PKL di Kota Sanggau. Fakta dilapangan menunjukan bahwa kegiatan
penertiban belum berhasil, yang ditunjukan dengan belum/tidak ditempatinya
pasar Rawabangun yang diperuntukan bagi PKL dalam kondisi kosong, PKL menolak
direlokasi ke Rawabangun karena sepi pembeli, dan kembali beraktivitas ditempat
semula. Hasil penelitian sektor informal menemukan fakta yang sama, PKL yang
direlokasi kembali ke tempatnya semula, (Asiyah,
2012)
Menurut pendapat PKL, penertiban oleh
Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan merelokasikan ke pasar Rawabangun membuat
mereka mengalami kerugian, bahkan kehilangan pendapatan. Sebagaimana dikatakan Saudara
Mahdi salah seorang dari PKL di Jalan Jend. Sudirman mengatakan “kami tidak mau
pindah ke Rawabangun karena kurang pembeli walaupun gedungnya layak dan
lokasinya terletak dibelakang pusat kota, namun kunjungan penduduk kurang
dibandingkan dengan daerah yang kami tempati sekarang. Yang belanja hanya
penduduk yang berdomisili disekitar Rawabangun yang jumlahnya tidak sebanyak
jika dibandingkan dengan jumlah PKL yang berjualan. Sehingga kami mengalami
kerugian karena minimnya pendapatan dan dagangan yang tidak laku membusuk
terutama sayur-mayur, buah-buahan dan makanan/minuman”.
Sama halnya dengan keterangan diatas,
penjual minuman dan kue-kue gorengan Saudari Lidia dan Sriyati pedagang dengan
gerobak pada saat diwawancarai menerangkan “Kami tidak mau berpindah tempat
berjualan ke pasar Rawabangun walaupun gedungnya bagus, karena disamping jauh
dari tempat tinggal juga di Rawabangun sepi pembeli, sedangkan kami membutuhkan
penghasilan untuk menopang hidup”. Pendapat ini senada dengan hasil peliput
penertiban PKL, yang menyatakan bahwa faktor sosial ekonomi menjadi alasan
pembenaran PKL untuk beraktivitas tidak sesuai aturan, (Haryono, 2007., Bagus, 2012., Asiyah, 2012).
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan
bahwa, para PKL enggan direlokasi ke komplek pasar Rawabangun karena berbagai
alasan antara lain yang berkaitan dengan rendahnya kunjungan pembeli sehingga
mempengaruhi pendapatan dan menyebabkan kerugian akibat kerusakan atau
pembusukan barang dagangan, kurang
strategis dari segi lalu lintas karena lokasinya berada di belakang pusat
pasar. Kondisi ini sebagaimana juga hasil penelitian sektor informal (Charles, 1997., Hidayati 2007)
Keterangan sama disampaikan oleh masyarakat
konsumen/pembeli khususnya ibu rumah tangga antara lain Ibu Mery, Ibu Marni dan
Ibu Linawati sependapat mengatakan bahwa
“Ibu Meri mengatakan: PKL memang perlu ditertibkan supaya pasar tidak kacau
balau, tapi dipindahkan ke Rawabangun dirinya
enggan pergi belanja, karena jalur berlainan, keterangan itu dibenarkan oleh
Ibu Marni dan Linawati mengatakan jalan
ke tempat tinggalnya tidak sejalan dan barang yang akan dibelanjakan sering
tidak lengkap, sehingga harus mencari ke tempat/toko kelontong lainnya.
Senada dengan keterangan para PKL diatas,
anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi Demokrat, Khironotho mengomentari
pelaksanaan penertiban PKL di Kota Sanggau, mengatakan “Penertiban perlu dilakukan, namun Pemkab
Sanggau dalam melaksanakan penertiban PKL belum serentak dan belum siap
terutama berkaitan dengan sarana prasarana dan sosialisasi kebijakannya.
Hendaknya Pemkab Sanggau menyediakan sarana pasar ditempat yang lebih
strategis, bukan di Rawabangun yang memang sepi pembeli, (Hariyanto, 2012., Laksana, 2008).
Dengan demikian maka pelaksanaan penertiban PKL belum berhasil, sehingga
kondisi kota masih belum teratur. Dalam konteks keberhasilan pembinaan dan
penataan sektor informal PKL, Todaro (2000) menyatakan “tolok ukur keberhasilan
kebijakan pembangunan bersifat “ekonomis akurat dan bermanfaat yang didukung
oleh indikator-indikator sosial non ekonomis. Pembangunan akan bermanfaat dan
berfungsi dengan baik, jika bersinergi antara rencana pemerintah (top down planning) dengan rencana dan
kebutuhan masyarakat (bootom up planning)”.
Dampak Akhir
Kebijakan Penataan PKL
Dampak akhir kebijakan dalam penelitian ini adalah pengaruh yang
ditimbulkan dari adanya kebijakan dan pelaksanaan kegiatan penataan PKL di Kota
Sanggau, menyebabkan adanya perubahan positif ataupun negatif bagi masyarakat
umum maupun PKL di Kota Sanggau. Ada
beberapa pengaruh positif dari kegiatan penertiban, yaitu beberapa jalan sentra
PKL menjadi lebih tertata, beberapa PKL
yang memiliki modal, telah beraktivitas dirumah sewa yang legal dan strategis. Pengaruh negatifnya antara lain terjadi
hubungan yang “kurang” harmonis antara masyarakat PKL dengan aparat Pemerintah
Kabupaten Sanggau, yang ditunjukan dengan adanya perlawanan PKL terhadap aparat
Pemerintah Kabupaten Sanggau, karena tindakan penertiban dimaksud tidak
menyeluruh, serta hilangnya pendapatan PKL yang tidak beraktivitas yang
berpengaruh terhadap aspek sosial dan ekonomi, (Haryanto, 2012., Bagus, 2012). Kondisi tersebut terjadi hampir
disemua kota yang melakukan penataan terhadap PKL, sebagaimana hasil dari
beberapa peneliti sektor informal, (Charles,
1997., Scott, 2000., Hidayati, 2007., Asiyah, 2012).
Kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau, sebagi bentuk pengaturan dan
pembinaan pemerintah daerah terhadap sektor informal yang bersifat memaksa atau
otoritatif. Dalam arti bahwa semua masyarakat mempunyai hak untuk berusaha,
namun berkewajiban untuk mentaati aturan terutama menjaga ketertiban umum
lingkungan perkotaan, khususnya di Kota Sanggau. Dalam hal ini, (Islamy, 1997) menegmukakan “kebijakan pemerintah harus mempunyai
implikasi positif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
bersifat memaksa (otoritatif).
Faktor Penghambat Penataan PKL
Faktor penghambat implementasi kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau
adalah keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana pasar yang belum
sesuai keinginan masyarakat PKL.
Sumber daya manusia merupakan faktor
internal organisasi yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan pelaksanaan suatu
kebijakan khususnya penataan PKL di Kota Sanggau yang belum berhasil, karena
sosialisasi kebijakan belum maksimal, sehingga pemahaman dan ketaatan PKL
terhadap peraturan khususnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang ketertiban umum. Minimnya
kemampuan personil dalam mengaplikasikan aspek manajemen berdampak pada proses
pencapaian hasil dan tujuan kebijakan dengan efektif dan efisien.
Terkait dengan kemampuan sumber daya
manusia pelaksana, aspek pendidikan sangat penting menunjang dalam melaksanakan
pekerjaan. Secara kuantitas, personil pada bidang pasar berjumlah 8 (delapan)
orang terdiri dari 1 Kabid, 3 Kasi dan 4 orang staf. Secara kualitas,
pendidikan personil terdiri dari S1 2 orang (1 Kabid dan 1 masih berstatus
CPNS), 5 orang SLTA dan 1 orang SLTP. Disamping itu 2 orang Kasi telah memasuki
usia pensiun.
Perencanaan pelaksanaan kebijakan belum
matang terutama perencaan jadwal kerja (time
work) tim penertiban maupun perencanaan alokasi anggaran untuk pelaksanaan
kegiatan panataan PKL belum memadai, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah
membentuk tim penertiban PKL di Kabupaten Sanggau dengan keputusan Bupati
Sanggau Nomor 186 Tahun 2012, namun
organisasi/ kelembagaan PKL di Kota Sanggau belum terbentuk.
Pembentukan organisasi PKL perlu adanya
intervensi dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, karena
PKL sendiri tidak memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengorganisir dirinya.
Sehingga kedua belah pihak terhambat dalam melakukan komunikasi, terutama dalam
bermuswayarah bersama-sama mencari solusi pemecahan masalah, kondisi diatas
berpengaruh terhadap pelaksanaan penataan PKL, demikian pula pengawasan
terhadap PKL dari aparat terkait belum optimal, sehingga PKL yang ditertibkan
kembali ketempatnya semula. Kelembagaan
atau paguyuban PKL perlu dibentuk dalam rangka penguatan kelembagaan dan
memudahkan komunikasi antara pemerintah dan PKL (Utomo, 2005., Hidayati, 2007.,
Haryono, 2007., Laksana 2008., dan Asiyah, 2012).
Sarana dan Prasarana pendukung penataan PKL
di Kota Sanggau
Sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk
penataan PKL belum memadai ditinjau dari segi aksesibilitas. Bangunan pasar
Rawabangun yang dilengkapi dengan sarana penunjang belum bermanfaat sesuai
dengan tujuan pembangunannya, kondisi pasar yang kosong dan sarana pendukung
yang tidak digunakan. Aksesibilitas
menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan lokasi perdagangan, sehingga
sarana dan prasarana yang disediakan bermanfaat dengan efektif dan efisien bagi
pemerintah, PKL dan masyarakat, (Von thunnen, Daldjoeni, 1997., Haryono, 2007.,
Asiyah, 2012).
Terkait dengan penyediaan
fasilitas yang sesuai dengan aspirasi masyarakat PKL, Pemerintah Kabupaten
Sanggau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau
merencanakan pembangunan pasar rakyat yang berlokasi di lahan eks Kantor Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau yang dinilai
strategis dan aksesibilitas yang tinggi. Rencana ini masih dalam proses
pengusulan bantuan anggaran ke Kementerian Perdagangan RI, sesuai surat Bupati
Sanggau Nomor 511.3/ 3316/DPPK-E tanggal 27 Nopember 2012.
Berkaitan dengan permasalahan kebijakan, mengutip Dunn (Haryono, 2007)
mengemukakan bahwa “masalah kebijakan (policy problem) adalah nilai,
kebutuhan, atau kesempatan yang belum terpenuhi, yang dapat diidentifikasi untuk
kemudian diperbaiki atau dicapai melalui tindakan publik. Pengetahuan mengenai
masalah terkait yang memerlukan pemecahan membutuhkan informasi mengenai
kondisi yang mendahului permasalahan”. Peneliti sektor informal menyatakan
bahwa penggusuran bukanlah jalan satu-satunya untuk penertiban PKL, namun
diperlukan kebijakan solusi lain berupa legalisasi dengan pembangunan sarana
prasarana pasar yang strategis sesuai dengan keinginan PKL, (Haryono, 2007.,
Laksana, 2008 dan Asiyah, 2012).
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas, disimpulkan
bahwa dasar hukum dari kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau
adalah Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, implementasi
kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau belum mendapat dukungan dari para PKL,
disebabkan sosialisasi kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau
belum dilaksanakan maksimal, karena kualitas SDM aparat terkait dan alokasi anggaran
yang masih terbatas. Pemerintah Kabupaten Sanggau telah membantuk tim penertiban
PKL dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012. Tetapi organisasi/ kelembagaan PKL di Kota Sanggau
belum terbentuk, sehingga organisasi yang berfungsi sebagai wadah bermusyawarah
dan berkomunikasi dalam penyelesaian permasalahan PKL belum ada, akibatnya
dalam pembinaan tidak maksimal menjangkau seluruh PKL. Sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kebijakan
penataan PKL belum memadai, serta pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pasar
dan Sat. Pol. PP terhadap aktivitas PKL belum maksimal, sehingga sebagian PKL
di Kota Sanggau masih beraktivitas ditempat semula.
Untuk keberhasilan penataan PKL selanjutnya,
Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menetapkan suatu kebijakan dan peraturan
daerah agar dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, selanjutnya melakukan
sosialisasi secara intensif sebelum kebijakan dilaksanakan. Membentuk kelembagaan
PKL sebagai wadah bermusyawarah baik
dengan pemerintah maupun untuk penyelesaian masalah intern PKL. Membuat
perencanaan yang matang untuk pembangunan Pasar Rakyat yang lebih strategis. Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau agar melakukan pengawasan secara intensif
terhadap para PKL dengan peringatan dan tindakan tegas dan menyeluruh agar kawasan
yang telah ditata tetap dalam kondisi tertib, bersih dan teratur. dalam hal
ini, peneliti sektor informal dibeberapa kota memberikan solusi berupa pola
perumusan perda melibatkan unsur terkait, melakukan sosialisasi komprehensif,
penyediaan sarana dan prasarana yang strategis, dan pengawasan yang ketat dan
persuasi, (Utomo, 2005., haryono, 2007., Hidayati, 2007., Laksana, 2008.,
Asiyah, 2012., Bagus, 2012).
Dari kesimpulan dan saran diatas,
diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai langkah korektif atau
evaluatif bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pengambilan keputusan atau
penetapan kebijakan publik, yang berguna untuk evaluasi berkaitan dengan
implementasi kebijakan penataan PKL selanjutnya, sehingga akan tercipta
penataan kota (master plann) menjadi
lebih baik, maju dan bermanfaat bagi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, (Utomo, 2005., Laksana, 2008., dan Asiyah, 2012)
Ucapan Terimakasih
Terimakasih
Kepada Bapak Imam Hanafi dan Bapak Suryadi yang telah memberikan bimbingan,
arahan, dan mendukung penelitian ini. Semoga Tuhan memberkati semua kita yang
berkehendak baik khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Syahbana,
Ali, (2006), Marginalisasi Sektor
Informal Perkotaan, Surabaya : ITS Press.
Dunn, Wiliam. W., (1992), Analisa Kebijakan Publik, Yogyakarta : Hanindita.
Daldjoeni, N., (1997), Geografi Baru Organisasi Keruangan Dalam Teori dan Prkatek, Bandung
: Alumni.
Cangara, Hafid, (2010), Pengantar Ilmu Komunikasi Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Faisal, Sanafiah, (2001), Format-format
Penelitian Sosial, Jakarta : PT. Raja Persindo Persada.
Hariyono, Paulus, (2007), Sosiologi Kota Untuk Arsitek, Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Islamy, (1997), Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi Aksara.
Kajian Kebijakan Penataan Sektor Informal,
(2005), Bandung: PKPPA-I LAN.
Lincoln, Y.S. dan Egon Guba, (1985), Naturalistic Inquary, London: Sage
Publication
Maulana,
Rizky., dan Amelia, Putri, (2011), Kamus
Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya : Lima Bintang
Moleong,
Lexy, J., (2000), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya.
Osborne dan Geabler, (1996), Mewirausahakan
Birokrasi: Mentransformasi Semangat Wira Usaha ke Dalam Sektor Publik, Jakarta
: Pustaka Binaman Pressindo.
Todaro, Michael, P, (2000), Pembangunan
Ekonomi di Dunia Ketiga, Haris Munandar (Penterj), Jakarta : Erlangga.
Scott, J.C. (2000), Senjatanya Orang-Orang Yang Kalah, Jakarta : LP3S.
Jurnal dan Surat Kabar
Asiah’, Udji, (2012), Pedagang Kaki Lima Membandel di Jawa Timur, Jurnal
Masyarakat dan Kebudayaan Politik Tahun 2012, Volume 25, Nomor 1:47-55;
Bagus, (2012), PKL : “Kalau Digusur Kami Makan Apa?, Jawa Timur, Pantura; http://jurnalberita.com, Jatim
: 27 September 2012.
Bagus, (2012), Diskriminasi, PKL Pantai Boom “Protes”, Jawa Timur, Pantura; http://jurnalberita.com, Jatim
: 19 November 2012.
Fikri,
(2012) “Tertibkan PKL Turunkan 120 Personil”, Pontianak : Kapuas Post
Edisi : Rabu, 28 November 2012. Hal. 1 ke Hal. 15.
Hidayati, Tuti, (2007), Pekerja Sektor
Informal dan Pengembangan Kota Binjai, Sumatera Utara: Jurnal PKL http://repsitory.usu.ac.id,
Hayat,
Ainun., Wahab, Solichin Abdul., Suryadi, (2003), Kebijakan Sektor
Informal (PKL) di Kawasan Perkotaan Dalam Rangka Pengembangan Kebijakan yang
Sinergis. Policies Concerning The Informal
Economic Sector, Namely Street Vendors, With The View to Develop A Sinergetic
Policy, Universitas
Brawijaya: Wacana. VOL. 6, NO. 1 JULI 2003: 23-33.
Haryanto,
(2012) Pedagang Buah Melawan “Penertiban PKL Perintis Ricuh”,
Pontaianak: Tribun Pontianak, Edisi : Selasa 27 November 2012. Hal.13
Haryanto,
(2013) “PKL Jalan Protokol Menjamur”,
Pontaianak: Tribun Pontianak, Edisi : Kamis, 17 Januari 2013. Hal. 13.
Laksana, Martinus Brahma Dwi, (2008), Jurnal
Desain Sistem, Outdoor Foodcourt Sebagai
Sarana Penunjang Pekerjaan Pelaksanaan Teknis PKL Alun-Alun Sidoarjo :
Kampus ITS Sukolilo, Surabaya. http://digilib.its.ac.id,/public/ITS-Undergraduate.
Peraturan Perundang-undangan
Perda Kabupaten
Sanggau Nomor 2 Tahun 2009, Tentang ketertiban
Umum, Sanggau: Bagian Hukum Setda Kab. Sanggau.
Keputusan Bupati
Sanggau Nomor 186 Tahun 2012, Tentang
Pembentukan Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten Sanggau, Sanggau
: Setda Kab. Sanggau.
Dokumen-dokumen
Renstra Dinas Perindagkop
Kab. Sanggau Tahun 2009-2014, Sanggau: Dinas Perindagkop.
Renstra Sat. Pol.
PP Kab. Sanggau Tahun 2009-2014, Sanggau : Sat. Pol. PP.
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Sanggau Tahun 2010-2012, Sanggau :
Dinas Perindagkop.
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Sat. Pol. PP Kab. Sanggau Tahun 2010-2012, Sanggau : Sat.
Pol. PP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar