Selasa, 26 Februari 2013

KEBIJAKAN PENATAAN SEKTOR INFORMAL (Studi Kebijakan Penataan PKL di Kota Sanggau Kalimantan Barat)


KEBIJAKAN PENATAAN SEKTOR INFORMAL
(Studi Kebijakan Penataan PKL di Kota Sanggau Kalimantan Barat)

INFORMAL SECTOR STRUCTURE MANAGEMENT POLICY
(Study of Hawkers Structure Management Policy in Sanggau City West Kalimantan)

Paulinus Udin1*, Imam Hanafi2, Suryadi3
1Program Pasca Sarjana, Universitas Brawijaya2,
2.3Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

ABSTRAK
Perkembangan sektor informal PKL di Kota Sanggau tidak terkendali mengganggu  ketertiban umum dan estetika kota, sehingga perlu dilakukan penataan.   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau. Metode penelitian mengunakan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, untuk menemukan dan memperoleh gambaran yang bersifat deskriptif dan alamiah tentang fenomena berkaitan dengan penataan PKL di Kota Sanggau.     Pemerintah Kabupaten Sanggau menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, sebagai dasar hukum dilaksanakannya penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau. implementasi dari kebijakan penataan PKL dimaksud belum berhasil maksimal. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten  Sanggau perlu mengambil langkah strategis yaitu pelibatan masyarakat PKL dalam membuat, mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan, membentuk kelembagaan PKL dan membangun pasar yang strategis, serta melakukan penertiban dan pengawasan intesif terhadap aktivitas PKL ditempat untuk kepentingan umum.

Kata kunci : Kebijakan, Implementasi, sektor informal.

ABSTRACT

Development of hawkers informal sector in Sanggau City is uncontrolled and disturbing public order and city’s aesthetic, so it needs management.
The research purpose is finding out about how the policy of hawkers management in Sanggau City. Research method uses qualitative approach and data collection via interview, observation, and documentation to find out and receiving descriptive and natural images about phenomena related with hawkers management in Sanggau City.
Government of Sanggau Regency stated regional registration Number 2 year 2009 about Public Order as the law base for hawkers informal sector management in Sanggau City. Implementation for hawkers management as expected haven’t received optimum result. That’s why Sanggau Regency government needs to take strategic step, which is involving hawkers society in creating, socializing and implementing policy, creating hawkers institution and build strategical market and do intensive arrangement and intensive monitoring to hawkers activities in the city for public interest.

keywords: policy, implementation, informal sector.




Paulinus Udin
HP. 081352238876
Alamat : Jurusan Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono, Malang





PENDAHULUAN
Perkembangan aktivitas sektor informal PKL  semakin tidak terkendali, menimbulkan permasalahan lingkungan perkotaan, terutama terganggunya ketertiban umum, estetika  dan kebersihan lingkungan kota. Kondisi ini sebagaimana hasil para peneliti sektor informal  dibeberapa kota di Indonesia , (Utomo, 2005., Asiyah, 2012., Bagus, 2012). Kondisi ini juga menjadi masalah bagi pemerintah daerah di Kota Sanggau sebagai ibukota Kabupaten, (Haryanto, 2012).
Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau menunjukan bahwa perkembangan jumlah PKL pada dua kawasan di Kota Sanggau, yaitu di kawasan Pasar Senggol dan Pasar Sentral akhir tahun 2012 berjumlah 417 orang, terdiri dari Pedagang Kaki Lima sebanyak 322 orang dan pedagang Jarai berjumlah 95 orang. Pedagang Jarai adalah pedagang temporer yang berjualan menggunakan jarai  dan berjualan sebatas isi jarai (ambin). PKL umumnya berjualan menggunakan peralatan seadanya dan beraktivitas ditempat fasilitas umum seperti tepi jalan raya, trotoar, teras dan atau emperan  pertokoan, (Wirosardjono, 1991., Todaro dan Abdullah, Manning 1991., Rachbini, 2006., Asiyah, 2012)., 
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penataan melalui kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau sebagai pelaksanaan dari Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, dituangkan didalam rencana strategis Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan dan penertiban PKL di Kota Sanggau (Perda dan Renstra 2009-2014).
Kegiatan  pembinaan dan penertiban PKL di Kota Sanggau dilaksanakan oleh tim penataan dan penertiban PKL di Kota Sanggau dengan merelokasikan PKL ke pasar Rawabangun belum berhasil dan menimbulkan konflik berupa  protes dan perlawanan dari para PKL terhadap aparat penertiban yang tergabung dalam tim sesuai Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012.  Pasar Rawabangun dalam kondisi kosong, dan para PKL yang direlokasi kembali beraktivitas ditempatnya semula (Haryono, 2012). Para peneliti disektor informal mengungkapkan bahwa  bentuk perlawanan ini seringkali terjadi ketika PKL ditertibkan oleh pemerintah daerah  (Asiyah, 2012), sebagaimana Scott (2000) menyebutnya sebagai resistensi, dan tindakan penertiban sering menimbulkan perlawanan terbuka maupun terselubung atau normatif, (Alisyahbana, 2006).   
 
METODE   PENELITIAN
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif,     menurut (Lincoln dan Guba, 1985), penelitian kualitatif, diharapkan dapat mengungkapkan fenomena-fenomena yang terjadi secara alamiah dan apa adanya terkait dengan kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau. Pengumpulan data menggunakan metode observasi (non partisipan),  dokumentasi dan wawancara dengan aparat pemerintah daerah yaitu Kepala Dinas, Kabid Pasar, Kasi Pembinaan Pasar dan Kasi Sarana dan Prasarana Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi,  Kepala dan Kasi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja, PKL dan pendapat masyarakat konsumen. Penyajian dan analisis data dilakukan melalui metode deskriptif kualitatif, sebagaimana model analisis interaktif yang dikembangkan oleh Dabbs 1982 (Faisal, 2001), yang terdiri dari proses pengumpulan, reduksi, penyajian data apa adanya dan penarikan kesimpulan.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Kabupaten Sanggau merupakan Kabupaten yang secara geografis terletak ditengah wilayah Propinsi Kalimantan Barat dengan Ibukota Sanggau, dan salah satu Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak, Malaysia Timur dengan panjang garis batas  + 129,5  KM, dari panjang perbatasan Kalimantan Barat + 877 KM, serta salah satu pintu keluar masuk internasional Republik Indonesia langsung melalui darat dengan negara tetangga khususnya Malaysia Timur dan Brunei Darullsalam. Wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Sanggau meliputi luas wilayah 12.858 Km2 atau 12,48 dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari 15 kecamatan, 6 kelurahan, 156 desa dan penduduk per Juni 2012 berjumlah 392.309 jiwa dengan kepadatan 32 jiwa/Km2 (BPS Kab. Sanggau Juni 2012).
Kota Sanggau secara administratif merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapuas yang merupakan pusat pemerintahan dan berkedudukan sebagai Ibu Kota Kaupaten Sanggau dengan jumlah penduduk per Juni tahun 2012 sebanyak 41.521 jiwa. Luas wilayah Kota Sanggau adalah 3.726,6 M2 atau 37,246 Ha, terdiri dari 6 (enam) kelurahan dan 1 (satu) desa, yaitu Kelurahan Beringin, Ilir Kuta, Tanjung Sekayam, Tanjung Kapuas, Sei Sengkuang dan Bunut, serta Desa Sei Mawang, (Monograpi Kec. Kapuas Semester II 2012).

Gambar 1: Peta Kota Sanggau

Sumber : Bappeda Kab. Sanggau

Penduduk kota Sanggau berdasarkan mata pencarian/pekerjaan  berjumlah 27.319 jiwa atau 65,80 % dari jumlah penduduk. profesi pada umumnya dominan pada sektor pertanian/perkebunan sebanyak 7.573 orang atau 18,24 % dari pekerja aktif,  pertukangan/bangunan sebanyak 3.547 orang atau 8,54 %, keuangan persewaan dan jasa 2.973 atau 7,16 %, PNS, TNI dan POLRI, Pensiunan sebanyak 3.467 orang atau 8,35 %  dan disektor perdagangan, hotel, restoran dan warung berjumlah 2.890 orang atau 6,96 % dari pekerja aktif.    Yang dimaksud dengan pekerja aktif disini adalah penduduk yang dapat bekerja dan memperoleh penghasilan tidak termasuk ibu rumah tangga, anak sekolah dan balita yang berjumlah 14.202 jiwa atau 34,20 %. Sektor mata pencaharian atau usaha sebagai bagian dari penelitian ini adalah usaha sektor informal PKL, (Monograpi Kec. Kapuas Semester II 2012).
Keadaan sektor informal PKL di Kota Sanggau berdasarkan data Dinas Perindagkop per Desember 2012 berjumlah 417 orang, terdiri dari PKL tetap sebanyak 322 orang dan pedagang Jarai (temporer) berjumlah 95 orang. Perkembangan PKL di Kota Sanggau disamping karena minimnya lowongan kerja formal, juga banyaknya pendatang urban (dari desa ke kota) dan transmigran terutama dari Pulau Jawa dan Sumatera yang bergelut di sektor informal sebagai lapangan kerja alternatif.
Viktorianus Kabid Pasar Dinas Perindagkop mengatakan PKL berkembang sejak tahun 1998, sebagai dampak dari krisis ekonomi dan terjadinya PHK buruh oleh perusahaan-perusahaan dan industri yang mengalami penurunan produksi seperti perusahaan kayu (Sawmill), serta terjadinya urbanisasi tenaga kerja dari desa dan transmigrasi dari pulau Jawa dan Sumatera.    Hasil  penelitian sektor informal pada beberapa kota di Indonesia menyebutkan bahwa perkembangan sektor informal di perkotaan karena terjadinya krisis ekonomi, PHK dan adanya urbanisasi dan transmigrasi, yang memilih sektor informal sebagai lapangan kerja alternatif,   (Utomo, 2005., Hidayati, 2007., dan Haryono, 2007).

Kebijakan, Program dan Kegiatan Penataan Sektor Informal PKL di Kota Sanggau

Dalam upaya penataan PKL, Pemerintah Kabupaten Sanggau menetapkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum sebagai  dasar hukum  untuk melakukan pengaturan dan penataan aktivitas PKL di Kota Sanggau, dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi terkait  pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perindagkop dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau.
Perda tersebut diatas merupakan salah satu usaha pemerintah melaksanakan fungsi pengendalian/pengaturan, pengamanan dan pembinaan  sektor informal kearah yang lebih baik, tertib, tertata dan berwawasan lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah, (Perda No. 2 Tahun 2009). Pemerintahan diera otonomi daerah dan era globalisasi memiliki fungsi pelayanan publik yang dititikberatkan pada peran pengaturan yang bersifat pembinaan untuk mendorong partisipasi masyarakat (rowing role’s) yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan publik dan peran pengendalian terhadap aktivitas masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan (steering role’s), Osborne dan Gaebler (1996).
Implementasi dari Perda No. 2 tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Sanggau merumuskan kebijakan, program dan kegiatan yang dituangkan kedalam Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2009-2014. Berdasarkan Renstra Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau, penataan PKL dilakukan melalui kebijakan peningkatan kualitas PKL dan Pedagang Asongan di Kabupaten Sanggau, dengan program pembinaan PKL dan Pedagang Asongan dalam bentuk kegiatan penyuluhan peningkatan disiplin PKL dan Pedagang Asongan di Kabupaten Sanggau (Renstra Dinas Perindagkop 2009-2014).
Berdasarkan Renstra Kantor Sat. Pol. PP Kabupaten Sanggau, penataan sektor informal PKL dilakukan melalui kebijakan Peningkatan ketertiban umum dan keamanan lingkungan di Kabupaten Sanggau, dengan program peningkatan keamanan lingkungan di Kota Sanggau, dalam bentuk kegiatan pengendalian keamanan pasar di kota Sanggau dan kegiatan penertiban dan relokasi PKL di Kota Sanggau (Renstra Kantor Sat.Pol.PP  2009-2014).
Terkait dengan kebijakan penataan PKL diatas,  Kadis Perindagkop dan Kasat Pol. PP Kabupaten Sanggau, senada berpendapat bahwa kebijakan penataan PKL disamping tindak lanjut dari Perda No 2 Tahun 2009, kebijakan ini juga bertujuan untuk menata lingkungan kota menjadi bersih, aman, tertib dan teratur serta terbinanya PKL di Kota Sanggau menjadi sadar dan taat aturan serta memiliki kesadaran terhadap ketertiban dan kebersihan lingkungan perkotaan. Berkaitan dengan  tujuan kebijakan ini sebagaimana dikatakan oleh  ahli kebijakan publik (Islamy, 1997) dan pendapat peneliti sektor informal bahwa kebijakan disetiap daerah dalam menangani PKL berbeda menurut karakteristik PKL dan daerah masing-masing, namun intinya sama yaitu untuk penertiban PKL dan penataan kota   (Utomo, 2005., Haryono, 2007., Hidayati, 2007., Asiyah, 2012., dan Laksana, 2012).  
Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan, Pemerintah Kabupaten Sanggau mengalokasikan sejumlah dana bagi intansi terkait diatas.  Untuk Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau dialokasikan  dana untuk kegiatan penyuluhan peningkatan disiplin PKL dan Pedagang Asongan pada tahun 2010 sebesar Rp. 41.270.000,00., tahun 2011 sebesar Rp. 40.984.200,00 dan tahun 2012 tidak teralokasi (DPA APBD Dinas Perindagkop 2010-2012).
Jika melihat jangkauan dan luasnya wilayah kerja, alokasi dana untuk penyuluhan PKL di Kabupaten Sanggau belum memadai, bahkan tahun anggaran 2012 tidak dialokasikan. Menurut Kasi Pembinaan  Pasar Dinas Perindagkop kegiatan penyuluhan PKL tahun anggaran 2012 tidak teralokasi karena anggaran dialokasikan untuk kegiatan Rehabilitasi Pasar Rakyat beberapa Kecamatan di Kabupaten  Sanggau.
Pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan pasar,  penertiban dan relokasi PKL pada Kantor Sat. Pol. PP dialokasikan anggaran pada tahun 2010 sebesar Rp.58.682.340,00., tahun 2011 sebesar Rp.56.948.000,00., dan tahun 2012 sebesar Rp. 43.665.000,00. (DPA Sat. Pol. PP  tahun 2010-2012).
Menurut Kasi Operasi Pol.PP Kab. Sanggau, alokasi dana untuk kegiatan pengawasan dan penertiban PKL di Kota Sanggau memang belum memadai, sehingga pengawasan tidak maksimal disebabkan dana tersebut hanya cukup untuk biaya operasional selama 5 atau 6 bulan saja, sementara operasi dilapangan tiap hari harus dilakukan.

Pelaksanaan Penertiban PKL di Kota Sanggau
Kegiatan penataan PKL di Kota Sanggau dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau sesuai dengan kebijakan, program dan kegiatan masing-masing.
Pelaksanaan penataan PKL oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten dilakukan melalui kegiatan pembinaan PKL di Kota Sanggau dengan memfasilitasi pembentukan tim penertiban PKL dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten Sanggau, yang beranggotakan dari unsur pimpinan daerah (FORKOMPIMDA) Kabupaten Sanggau yang terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1204, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Sanggau, serta unsur adat yaitu Majelis Adat dan Budaya Melayu Sanggau, Dewan Adat Dayak Sanggau dan Majelis Adat dan Budaya Tionghoa Sanggau serta  beranggotakan instansi terkait terdiri dari 4 (empat) koordinator, yaitu koordinator penataan lokasi, koordinator pemindahan PKL, koordinator penataan halte, terminal dan angkutan dan koordintor penertiban PKL, serta 29 (dua puluh sembilan) pejabat dari instansi terkait. Kedudukan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau sebagai sekretaris tim. (Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012).
Tugas Tim berdasarkan keputusan Bupati tersebut adalah melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap PKL secara terpadu di Kabupaten Sanggau, melakukan penelitian, pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para PKL yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, melakukan penataan dan relokasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi PKL agar menjadi tertib, rapi, bersih dan indah, melakukan penataan halte, terminal dan angkutan kota, dan melaporkan kepada Bupati atas hasil pelaksanaan tugas yang telah selesai dilaksanakan, (Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012)  
Uraian tugas diatas menunjukan bahwa penanganan masalah sektor informal Pedagang Kaki Lima di Kota Sanggau dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Sanggau, yang keanggotaannya melibatkan semua unsur dan lembaga terkait, termasuk aparat keamanan (Polri dan TNI) serta tokoh masyarakat. Dengan demikian maka tim dimaksud dinilai lengkap dan terpadu walaupun minus perwakilan dari PKL. 
Berdasarkan keterangan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau mengatakan bahwa, pembentukan tim penertiban PKL Kabupaten Sanggau dengan keputusan  Bupati Sanggau melibatkan semua unsur yang terkait, dimaksudkan agar semua unsur terkait dapat terlibat dalam pelaksanaan penertiban menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga/ instansi/dinas, jabatan struktural maupun unsur dari masyarakat sebagaimana bidang-bidang yang tercantum dalam tim.  Unsur dari PKL tidak dilibatkan dalam tim karena para PKL belum memiliki kelembagaan baik non formal maupun formal, disamping juga karena kelompok PKL merupakan kelompok obyek sasaran yang akan ditertibkan. Karena itu maka perlu di tertibkan dan dibina antara lain dengan membentuk kelembagaan PKL yang formal dan terstruktur. 
Penataan PKL di Kota Sanggau oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sanggau dilakukan melalui kegiatan Pengendalian keamanan pasar di Ibukota Kabupaten Sanggau dan  Kegiatan Penertiban dan Relokasi PKL di Kota Sanggau. Disamping sebagai tugas rutin melakukan patroli keamanan lingkungan kota Sanggau, Sat. Pol. PP juga ikut serta melakukan penertiban bersama Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten Sanggau sesuai Keputusan Bupati Sanggau No. 186 Tahun 2012, bertindak sebagai koordinator penertiban PKL.  Dalam penertiban ini Pemerintah Kabupaten Sanggau telah memiliki dasar hukum untuk bertindak. Berkaitan dengan ini, beberapa peneliti sektor informal berpendapat bahwa dalam pelaksanaan  penertiban PKL, pemerintah memiliki legitimasi formal yang disebut legalitas tindakan, (Utomo, 2005., Haryono, 2007, dan Asiyah, 2012).     
Pelaksanaan penertiban PKL di Kota Sanggau dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 Nopember 2012  dengan melakukan pembongkaran terhadap kios-kios, lapak dan gerobak liar milik PKL terutama di Jl. Jend. Sudirman, Jl. A. Yani dan Jl. R.A. Kartini sebagai daerah sentra PKL di Kota Sanggau, yang mengganggu kelancaran lalulintas karena merupakan jalan utama/jalan protokol lintas kabupaten dan propinsi, (Haryanto, 2012).
Menurut Kasat Pol.PP Kab. Sanggau, “tindakan tegas dilakukan karena para PKL tidak mengindahkan peringatan dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat Sat. Pol. PP, dan aktivitasnya melanggar Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum”.  
Sebelum melakukan penertiban, pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengingatkan PKL untuk secara sadar berpindah ke pasar Rawabangun, tempat yang disediakan oleh pemerintah, namun tidak diindahkan sehingga diambil tindakan tegas. Berkaitan dengan tindakan ini, dikutip pendapat ahli kebijakan publik mengatakan bahwa “lembaga pemerintah mempunyai legitimasi melaksanakan kebijakan dan pada tingkat tertentu kekuatan paksanaan dapat dilakukan agar masyarakat mau memenuhi kewajiban untuk mentaati kehendak pemerintah sebagai pembuat kebijakan”, (Wibawa, 1994., dan Bagus, 2012)

Gambar 2 : Foto penertiban PKL di Jl. Jenderal Sudirman Sanggau.


Hasil dari Kebijakan Penataan PKL
Hasil dari kebijakan dalam penelitian ini adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan penertiban aktivitas PKL di Kota Sanggau.  Fakta dilapangan menunjukan bahwa kegiatan penertiban belum berhasil, yang ditunjukan dengan belum/tidak ditempatinya pasar Rawabangun yang diperuntukan bagi PKL dalam kondisi kosong, PKL menolak direlokasi ke Rawabangun karena sepi pembeli, dan kembali beraktivitas ditempat semula. Hasil penelitian sektor informal menemukan fakta yang sama, PKL yang direlokasi kembali ke tempatnya semula, (Asiyah, 2012) 
Menurut pendapat PKL, penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan merelokasikan ke pasar Rawabangun membuat mereka mengalami kerugian, bahkan kehilangan pendapatan. Sebagaimana dikatakan Saudara Mahdi salah seorang dari PKL di Jalan Jend. Sudirman mengatakan “kami tidak mau pindah ke Rawabangun karena kurang pembeli walaupun gedungnya layak dan lokasinya terletak dibelakang pusat kota, namun kunjungan penduduk kurang dibandingkan dengan daerah yang kami tempati sekarang. Yang belanja hanya penduduk yang berdomisili disekitar Rawabangun yang jumlahnya tidak sebanyak jika dibandingkan dengan jumlah PKL yang berjualan. Sehingga kami mengalami kerugian karena minimnya pendapatan dan dagangan yang tidak laku membusuk terutama sayur-mayur, buah-buahan dan makanan/minuman”.
Sama halnya dengan keterangan diatas, penjual minuman dan kue-kue gorengan Saudari Lidia dan Sriyati pedagang dengan gerobak pada saat diwawancarai menerangkan “Kami tidak mau berpindah tempat berjualan ke pasar Rawabangun walaupun gedungnya bagus, karena disamping jauh dari tempat tinggal juga di Rawabangun sepi pembeli, sedangkan kami membutuhkan penghasilan untuk menopang hidup”. Pendapat ini senada dengan hasil peliput penertiban PKL, yang menyatakan bahwa faktor sosial ekonomi menjadi alasan pembenaran PKL untuk beraktivitas tidak sesuai aturan,   (Haryono, 2007., Bagus, 2012., Asiyah, 2012).
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa, para PKL enggan direlokasi ke komplek pasar Rawabangun karena berbagai alasan antara lain yang berkaitan dengan rendahnya kunjungan pembeli sehingga mempengaruhi pendapatan dan menyebabkan kerugian akibat kerusakan atau pembusukan barang dagangan,  kurang strategis dari segi lalu lintas karena lokasinya berada di belakang pusat pasar.  Kondisi ini sebagaimana juga  hasil penelitian sektor informal (Charles, 1997., Hidayati 2007)
Keterangan sama disampaikan oleh masyarakat konsumen/pembeli khususnya ibu rumah tangga antara lain Ibu Mery, Ibu Marni dan Ibu Linawati  sependapat mengatakan bahwa “Ibu Meri mengatakan: PKL memang perlu ditertibkan supaya pasar tidak kacau balau, tapi  dipindahkan ke Rawabangun dirinya enggan pergi belanja, karena jalur berlainan, keterangan itu dibenarkan oleh Ibu Marni dan Linawati mengatakan  jalan ke tempat tinggalnya tidak sejalan dan barang yang akan dibelanjakan sering tidak lengkap, sehingga harus mencari ke tempat/toko kelontong lainnya.
Senada dengan keterangan para PKL diatas, anggota DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi Demokrat, Khironotho mengomentari pelaksanaan penertiban PKL di Kota Sanggau, mengatakan  “Penertiban perlu dilakukan, namun Pemkab Sanggau dalam melaksanakan penertiban PKL belum serentak dan belum siap terutama berkaitan dengan sarana prasarana dan sosialisasi kebijakannya. Hendaknya Pemkab Sanggau menyediakan sarana pasar ditempat yang lebih strategis, bukan di Rawabangun yang memang sepi pembeli, (Hariyanto, 2012., Laksana, 2008).
Dengan demikian maka pelaksanaan penertiban PKL belum berhasil, sehingga kondisi kota masih belum teratur. Dalam konteks keberhasilan pembinaan dan penataan sektor informal PKL, Todaro (2000) menyatakan “tolok ukur keberhasilan kebijakan pembangunan bersifat “ekonomis akurat dan bermanfaat yang didukung oleh indikator-indikator sosial non ekonomis. Pembangunan akan bermanfaat dan berfungsi dengan baik, jika bersinergi antara rencana pemerintah (top down planning) dengan rencana dan kebutuhan masyarakat (bootom up  planning)”.

Dampak Akhir Kebijakan Penataan PKL
Dampak akhir kebijakan dalam penelitian ini adalah pengaruh yang ditimbulkan dari adanya kebijakan dan pelaksanaan kegiatan penataan PKL di Kota Sanggau, menyebabkan adanya perubahan positif ataupun negatif bagi masyarakat umum maupun PKL di Kota Sanggau.  Ada beberapa pengaruh positif dari kegiatan penertiban, yaitu beberapa jalan sentra PKL menjadi lebih tertata,  beberapa PKL yang memiliki modal, telah beraktivitas dirumah sewa yang legal dan strategis.  Pengaruh negatifnya antara lain terjadi hubungan yang “kurang” harmonis antara masyarakat PKL dengan aparat Pemerintah Kabupaten Sanggau, yang ditunjukan dengan adanya perlawanan PKL terhadap aparat Pemerintah Kabupaten Sanggau, karena tindakan penertiban dimaksud tidak menyeluruh, serta hilangnya pendapatan PKL yang tidak beraktivitas yang berpengaruh terhadap aspek sosial dan ekonomi, (Haryanto, 2012., Bagus, 2012). Kondisi tersebut terjadi hampir disemua kota yang melakukan penataan terhadap PKL, sebagaimana hasil dari beberapa peneliti sektor informal, (Charles, 1997., Scott, 2000., Hidayati, 2007., Asiyah, 2012).
Kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau, sebagi bentuk pengaturan dan pembinaan pemerintah daerah terhadap sektor informal yang bersifat memaksa atau otoritatif. Dalam arti bahwa semua masyarakat mempunyai hak untuk berusaha, namun berkewajiban untuk mentaati aturan terutama menjaga ketertiban umum lingkungan perkotaan, khususnya di Kota Sanggau. Dalam hal ini, (Islamy, 1997) menegmukakan  “kebijakan pemerintah harus mempunyai implikasi positif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa (otoritatif).  

Faktor Penghambat Penataan PKL
Faktor penghambat implementasi kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau adalah keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana pasar yang belum sesuai keinginan masyarakat PKL.
Sumber daya manusia merupakan faktor internal organisasi yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan pelaksanaan suatu kebijakan khususnya penataan PKL di Kota Sanggau yang belum berhasil, karena sosialisasi kebijakan belum maksimal, sehingga pemahaman dan ketaatan PKL terhadap peraturan khususnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang ketertiban umum. Minimnya kemampuan personil dalam mengaplikasikan aspek manajemen berdampak pada proses pencapaian hasil dan tujuan kebijakan dengan efektif dan efisien. 
Terkait dengan kemampuan sumber daya manusia pelaksana, aspek pendidikan sangat penting menunjang dalam melaksanakan pekerjaan. Secara kuantitas, personil pada bidang pasar berjumlah 8 (delapan) orang terdiri dari 1 Kabid, 3 Kasi dan 4 orang staf. Secara kualitas, pendidikan personil terdiri dari S1 2 orang (1 Kabid dan 1 masih berstatus CPNS), 5 orang SLTA dan 1 orang SLTP. Disamping itu 2 orang Kasi telah memasuki usia pensiun. 
Perencanaan pelaksanaan kebijakan belum matang terutama perencaan jadwal kerja (time work) tim penertiban maupun perencanaan alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan panataan PKL belum memadai, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah membentuk tim penertiban PKL di Kabupaten Sanggau dengan keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012, namun   organisasi/ kelembagaan PKL di Kota Sanggau belum terbentuk. 
Pembentukan organisasi PKL perlu adanya intervensi dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, karena PKL sendiri tidak memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengorganisir dirinya. Sehingga kedua belah pihak terhambat dalam melakukan komunikasi, terutama dalam bermuswayarah bersama-sama mencari solusi pemecahan masalah, kondisi diatas berpengaruh terhadap pelaksanaan penataan PKL, demikian pula pengawasan terhadap PKL dari aparat terkait belum optimal, sehingga PKL yang ditertibkan kembali ketempatnya semula.   Kelembagaan atau paguyuban PKL perlu dibentuk dalam rangka penguatan kelembagaan dan memudahkan komunikasi antara pemerintah dan PKL (Utomo, 2005., Hidayati, 2007., Haryono, 2007., Laksana 2008., dan Asiyah, 2012).

Sarana dan Prasarana pendukung penataan PKL di Kota Sanggau
Sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk penataan PKL belum memadai ditinjau dari segi aksesibilitas. Bangunan pasar Rawabangun yang dilengkapi dengan sarana penunjang belum bermanfaat sesuai dengan tujuan pembangunannya, kondisi pasar yang kosong dan sarana pendukung yang tidak digunakan.  Aksesibilitas menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan lokasi perdagangan, sehingga sarana dan prasarana yang disediakan bermanfaat dengan efektif dan efisien bagi pemerintah, PKL dan masyarakat, (Von thunnen, Daldjoeni, 1997., Haryono, 2007., Asiyah, 2012).  
 Terkait dengan penyediaan fasilitas yang sesuai dengan aspirasi masyarakat PKL, Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau merencanakan pembangunan pasar rakyat yang berlokasi di lahan eks Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau yang dinilai strategis dan aksesibilitas yang tinggi. Rencana ini masih dalam proses pengusulan bantuan anggaran ke Kementerian Perdagangan RI, sesuai surat Bupati Sanggau Nomor 511.3/ 3316/DPPK-E tanggal 27 Nopember 2012.
Berkaitan dengan permasalahan kebijakan, mengutip Dunn (Haryono, 2007) mengemukakan bahwa  “masalah kebijakan (policy problem) adalah nilai, kebutuhan, atau kesempatan yang belum terpenuhi, yang dapat diidentifikasi untuk kemudian diperbaiki atau dicapai melalui tindakan publik. Pengetahuan mengenai masalah terkait yang memerlukan pemecahan membutuhkan informasi mengenai kondisi yang mendahului permasalahan”. Peneliti sektor informal menyatakan bahwa penggusuran bukanlah jalan satu-satunya untuk penertiban PKL, namun diperlukan kebijakan solusi lain berupa legalisasi dengan pembangunan sarana prasarana pasar yang strategis sesuai dengan keinginan PKL, (Haryono, 2007., Laksana, 2008 dan Asiyah, 2012).

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas, disimpulkan bahwa dasar hukum dari kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau adalah Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, implementasi kebijakan penataan PKL di Kota Sanggau belum mendapat dukungan dari para PKL, disebabkan sosialisasi kebijakan penataan sektor informal PKL di Kota Sanggau belum dilaksanakan maksimal, karena kualitas SDM aparat terkait dan alokasi anggaran yang masih terbatas. Pemerintah Kabupaten Sanggau telah membantuk tim penertiban PKL dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012. Tetapi  organisasi/ kelembagaan PKL di Kota Sanggau belum terbentuk, sehingga organisasi yang berfungsi sebagai wadah bermusyawarah dan berkomunikasi dalam penyelesaian permasalahan PKL belum ada, akibatnya dalam pembinaan tidak maksimal menjangkau seluruh PKL.  Sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kebijakan penataan PKL belum memadai, serta pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pasar dan Sat. Pol. PP terhadap aktivitas PKL belum maksimal, sehingga sebagian PKL di Kota Sanggau masih beraktivitas ditempat semula.
Untuk keberhasilan penataan PKL selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menetapkan suatu kebijakan dan peraturan daerah agar dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, selanjutnya melakukan sosialisasi secara intensif sebelum kebijakan dilaksanakan. Membentuk kelembagaan PKL sebagai wadah  bermusyawarah baik dengan pemerintah maupun untuk penyelesaian masalah intern PKL. Membuat perencanaan yang matang untuk pembangunan Pasar Rakyat yang lebih strategis. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau agar melakukan pengawasan secara intensif terhadap para PKL dengan peringatan dan tindakan tegas dan menyeluruh agar kawasan yang telah ditata tetap dalam kondisi tertib, bersih dan teratur. dalam hal ini, peneliti sektor informal dibeberapa kota memberikan solusi berupa pola perumusan perda melibatkan unsur terkait, melakukan sosialisasi komprehensif, penyediaan sarana dan prasarana yang strategis, dan pengawasan yang ketat dan persuasi, (Utomo, 2005., haryono, 2007., Hidayati, 2007., Laksana, 2008., Asiyah, 2012., Bagus, 2012). 
Dari kesimpulan dan saran diatas, diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai langkah korektif atau evaluatif bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pengambilan keputusan atau penetapan kebijakan publik, yang berguna untuk evaluasi berkaitan dengan implementasi kebijakan penataan PKL selanjutnya, sehingga akan tercipta penataan kota (master plann) menjadi lebih baik, maju dan bermanfaat bagi pembangunan berkelanjutan yang  berwawasan lingkungan, (Utomo, 2005., Laksana, 2008., dan Asiyah, 2012)  


Ucapan Terimakasih
Terimakasih Kepada Bapak Imam Hanafi dan Bapak Suryadi yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan mendukung penelitian ini. Semoga Tuhan memberkati semua kita yang berkehendak baik khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan.


DAFTAR PUSTAKA
Syahbana, Ali, (2006), Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan, Surabaya : ITS Press.  
Dunn, Wiliam. W., (1992), Analisa Kebijakan Publik, Yogyakarta : Hanindita.
Daldjoeni, N., (1997), Geografi Baru Organisasi Keruangan Dalam Teori dan Prkatek, Bandung : Alumni.
Cangara, Hafid, (2010), Pengantar Ilmu Komunikasi Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Faisal, Sanafiah, (2001), Format-format Penelitian Sosial, Jakarta : PT. Raja Persindo Persada.
Hariyono, Paulus, (2007), Sosiologi Kota Untuk Arsitek, Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Islamy, (1997), Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi Aksara.
Kajian Kebijakan Penataan Sektor Informal, (2005), Bandung: PKPPA-I LAN.
Lincoln, Y.S. dan Egon Guba, (1985), Naturalistic Inquary, London: Sage Publication
Maulana, Rizky., dan Amelia, Putri, (2011), Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya : Lima Bintang
Moleong, Lexy, J., (2000), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Osborne dan Geabler, (1996), Mewirausahakan Birokrasi: Mentransformasi Semangat Wira Usaha ke Dalam Sektor Publik, Jakarta : Pustaka Binaman Pressindo.
Todaro, Michael, P, (2000), Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Haris Munandar (Penterj), Jakarta : Erlangga.
Scott, J.C. (2000), Senjatanya Orang-Orang Yang Kalah, Jakarta : LP3S.


Jurnal dan Surat Kabar
Asiah’, Udji, (2012), Pedagang Kaki Lima Membandel di Jawa Timur, Jurnal Masyarakat dan Kebudayaan Politik Tahun 2012, Volume 25, Nomor 1:47-55;
Bagus, (2012), PKL : “Kalau Digusur Kami Makan Apa?, Jawa Timur, Pantura; http://jurnalberita.com, Jatim : 27 September 2012.
Bagus, (2012), Diskriminasi, PKL Pantai Boom “Protes”, Jawa Timur, Pantura; http://jurnalberita.com, Jatim : 19 November 2012.
Fikri, (2012) “Tertibkan PKL Turunkan 120 Personil”, Pontianak : Kapuas Post Edisi : Rabu, 28 November 2012. Hal. 1 ke Hal. 15.
Hidayati, Tuti, (2007), Pekerja Sektor Informal dan Pengembangan Kota Binjai, Sumatera Utara: Jurnal PKL http://repsitory.usu.ac.id,
Hayat,  Ainun., Wahab, Solichin Abdul., Suryadi, (2003), Kebijakan Sektor Informal (PKL) di Kawasan Perkotaan Dalam Rangka Pengembangan Kebijakan yang Sinergis. Policies Concerning The Informal Economic Sector, Namely Street Vendors, With The View to Develop A Sinergetic Policy,  Universitas Brawijaya: Wacana. VOL. 6, NO. 1 JULI 2003: 23-33.
Haryanto, (2012) Pedagang Buah Melawan “Penertiban PKL Perintis Ricuh”, Pontaianak: Tribun Pontianak, Edisi : Selasa 27 November 2012. Hal.13
Haryanto, (2013) “PKL Jalan Protokol Menjamur”,  Pontaianak: Tribun Pontianak, Edisi : Kamis, 17 Januari 2013. Hal. 13.
Laksana, Martinus Brahma Dwi, (2008), Jurnal Desain Sistem, Outdoor Foodcourt Sebagai Sarana Penunjang Pekerjaan Pelaksanaan Teknis PKL Alun-Alun Sidoarjo : Kampus ITS Sukolilo, Surabaya. http://digilib.its.ac.id,/public/ITS-Undergraduate.

Peraturan Perundang-undangan
Perda Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009, Tentang ketertiban Umum, Sanggau: Bagian Hukum Setda Kab. Sanggau.
Keputusan Bupati Sanggau Nomor 186 Tahun 2012, Tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Penertiban PKL di Kabupaten Sanggau, Sanggau : Setda Kab. Sanggau.

Dokumen-dokumen
Renstra Dinas Perindagkop Kab. Sanggau Tahun 2009-2014, Sanggau: Dinas Perindagkop.
Renstra Sat. Pol. PP Kab. Sanggau Tahun 2009-2014, Sanggau : Sat. Pol. PP.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindagkop Kab. Sanggau Tahun 2010-2012, Sanggau : Dinas Perindagkop.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sat. Pol. PP Kab. Sanggau Tahun 2010-2012, Sanggau : Sat. Pol. PP.






























Tidak ada komentar:

Posting Komentar